Razia Hotel, Satpol PP Padang Temukan Wanita Hamil, Ada Berusia 17 Tahun

Padang, dekadepos.com

Pergaulan bebas di Kota Padang kian Mengkuatirkan. Pasalnya, masih saja ditemukan pasangan muda-mudi yang menginap sekamar tanpa ikatan perkawinan.

Bacaan Lainnya

Terbaru, diamankannya 23 pasangan muda-mudi menginap disebuah hotel melati di kawasan Jalan Dobi Kampuang Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Selasa (19/4).

Alasanyapun beragam, bahkan petugas juga mengamankan 1 orang wanita yang menginap bersama 2 orang laki-laki di penginapan itu.

Dari pemeriksaan diketahui 8 orang wanita berpopesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) lebih memiriskan lagi petugas juga menemukan wanita dalam kondisi tengah hamil dan juga ditemukan wanita yang masih berumur 17 tahun.

“Ada yang membuat kita sangat miris, pergaulan mereka sangat bebas, kita duga para orang tua tidak mengontrol anak-anaknya, dari hasil pemeriksaan ada yang berumur 17 tahun, sedang dalam kondisi hamil dan suaminya kita suruh datang, dan ada juga yang mengaku kalau dirinya memang dibayar 350 ribu rupiah hingga 600 ribu rupiah untuk penambah biaya penginapan,” sebut Kasatpol PP Padang, Mursalim.

Untuk itu, ia meminta peran serta orang tua dan ninik mamak dalam mengawasi anak kemenakan, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mereka ini adalah calon penerus bangsa nantinya, namun jika para orang tua dan ninik mamak tidak memperketat pengawasan terhadap perilaku anak kamanakannya yang telah beranjak dewasa, tentu akan berdampak buruk terhadap masa depan mereka nantinya, dan akan merusak nama baik keluarga,” himbau Mursalim.

Sebelumnya 8 orang wanita yang diduga berpopesi PSK dikirim ke panti sosial Andam Dewi Solok guna pembinaan, mereka masing-masing berinisial, JF (18), asal Kayu Tanam, NI (25), asal Pasaman Barat, AR (17) warga Ulu Gadut, AU (18) asal Padang Pariaman, SW ( 23) Taratak Paneh, Padang, SS (20) asal Muara Jambi, NP (24) asal Kerinci, dan BK (18) warga Tunggul Hitam, Padang,

Kedelapan wanita ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks.(rco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *