Berita

Remaja di Padang Pariaman Berduaan dengan Tetangga Dipergoki Bibi

Padang Pariaman, dekadepos.com

Seorang pemuda di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh jajaran Polres Padang Pariaman.

Pemuda yang berinisial SA (21) ditangkap atas dugaan pencabulan seorang gadis yang berinisial B (17).
Sang gadis yang merupakan tetangga pelaku, dicabuli hinga hamil.

Tak terima dengan itu, keluarga gadis melaporkan perbuatan tersebut ke polisi, dan akhirnya pemuda ditangkap.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho memberikan bahwa telah ditangkap seorang pemuda atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB oleh Unit PPA bersama Tim Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/80/VI/2019/Polres tanggal 20 Juni 2019.
Dalam laporan itu, kata AKBP Rizki Nugroho, perbuatan tersebut berawal pada tanggal 13 Februari 2019 tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
“Korban dan pelaku tetanggaan dan menjalin hubungan pacaran. Karena mereka berpacaran dan bertetangga, akhirnya setiap hari ketemu,” kata AKBP Rizki Nugroho, Rabu (26/6/2019) lali.

Perbuatan cabul itu ternyata sudah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.
Pertama kali, kata AKBD Rizki Nugroho, perbuatan dilakukan ketika korban seorang diri di rumah.

Korban tinggal bersama bibi. Namun perbuatan pertama ketika sang bibi tak berada di rumah.

Pada saat itu, bibi korban melahirkan sehingga menginap di rumah bersalin atau rumah bidan.

“Pelaku mengetahui kondisi korban yang saat itu sedang tinggal di rumah sendirian,” ujarnya.

Mengetahui korban yang hanya sendiri di rumah, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan melakukan perbuatan persetubuhan untuk yang pertama kalinya.

Kapolres menjelaskan, untuk perbuatan selanjutnya, pelaku masuk ke rumah korban ketika bibi korban sudah tidur.

“Kalau bibi korban sudah tidur, pelaku masuk ke rumah dan melakukan perbuatan tersebut,” kata dia.

Namun, pada 5 Maret 2019 lalu, bibi korban memergoki pelaku dan korban tengah berduaan di kamar.

Ternyata, saat ini korban tengah hamil 5 bulan, dan pihak kepolisian menangkap pelaku.

“Tersangka ditangkap pada saat berada di rumahnya,” katanya.

Saat ini, tersangka dibawa ke Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam 15 tahun penjara paling lama dan 5 tahun penjara paling ringan serta denda Rp5 miliar.

Polres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu membantu warga yang membutuhkan pertolongan atas tindakan kriminalitas dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.(*)

Sumber:tribunpekanbaru