Berita

Revisi UU KPK Ditanggapi Sejumlah Mahasiswa di Payakumbuh

Payakumbuh, Dekadepos.com

Rencana Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari sejumlah mahasiswa di Payakumbuh, mereka menilai Revisi Undang-undang yang tengah dipelajari Pemerintah tersebut bakal berdampak pada kinerja KPK dalam Pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Ali Hamdi Siregar (22) Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas  Peternakan Universitas Andalas Kampus Payakumbuh di kampusnya Jalan Rangkayo Rasuna Said Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur, Selasa siang 10 September 2019. Ia juga mengaku tidak setuju dengan rencana Revisi tersebut, sebab jika Revisi itu disetujui maka akan terdapat pembatasan terhadap kerja KPK yang selama ini dinilai sudah sangat baik dalam upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

“ Atas nama pribadi dan sebagai mahasiswa, saya tidak setuju dengan rencana Revisi Undang-undang tentang KPK, sebab akan melemahkan terhadap kinerja lembaga itu. Saya sangat mendukung kinerje KPK selama ini dalam hal penanganan korupsi,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Mahasiswa Unand Kampus Payakumbuh lainnya, menurut Patria Pradana, Revisi yang akan dilakukan akan berdampak pada kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“ Saya tidak setuju dengan rencana Revisi UU KPK yang akan dilakukan, sebab akan berdampak pada tugas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, apalagi dengan akan adanya dewan pengawas,” sebutnya.

Ia berharap agar Draft Revisi terhadap Undang-undang yang telah berada di tangan Pemerintah (Presiden) itu untuk tidak disetujui nantinya.

Sementara, menurut Qori Kamara, Mahasiwa di kampus yang sama, keberadaan KPK selama ini sebagai lembaga Pemberantasan Korupsi yang telah banyak melakukan berbagai penindakan terhadap para koruptor, untuk itu langkah merevisi UU KPK tidak tepat dan belum saatnya.

“ Saya juga tidak setuju dengan rencana Revisi terhadap UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK, sebab akan berdampak pada kinerja lembaga itu sendiri”. Ujarnya.

Seperti dikutip dari detik.com terdapat sepuluh poin yang menjadi isu krusial dalam Revisi UU KPK tersebut, antara lain: kewenangan KPK merekrut penyidik dan penuntut, fokus pada agenda pemberantasan korupsi yang harus dipertegas, wewenang menyadap, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, kewenangan KPK melakukan penyitaan dan penggeledahan, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), berkaitan dengan prinsip kolektif kolegial kepemimpinan KPK, prioritas kerja KPK dalam bidang pencegahan atau penindakan harus dipertegas, kesembilan adalah fokus penindakan KPK untuk kasus dengan ukuran tertentu, apakah fokus ke kasus-kasus besar atau tidak, fokus KPK untuk menyelamatkan uang negara atau ingin menghukum pelaku korupsi. (Edw).