BeritaPeristiwa

Satlantas Polres 50 Kota Terbitkan 683 Lembar Surat Tilang

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com –

Dua hari menjelang berakhirnya operasi Patuh Singgalang 2019 pada 11 September nanti, Satlantas Polres Limapuluh Kota sudah mengeluarkan sedikitnya 683 lembar Surat tilang. Pelanggaran lalulintas didominasi usia 15-24 tahun.

Rata-rata pelangggaran lalulintas akibat pengendera sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, dan pengendera adalah anak susia Sekolah SMP dan SLTA. Kemudian juga pelanggaran akibat belum patuhnya masyarakat menggunakan sabuk pengaman.

“Sampai saat ini kita sudah mengeluarkan sebanyak 683 lembar Surat tilang dalam operasi patuh 2019 ini. Didominasi pelanggaran oleh usia 15-24 tahun. Rata-rata pelanggaran akibat tidak memiliki helm SNI, dan pengendera anak dibawa umur, kemudian juga kepatuhan memakai sabuk pengaman,” sebut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Kasat Lantas AKP Herman disela-sela melakukan razia di batas Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Jalan Nasional Sumbar-Riau, Senin (9/9) pagi.

Disampaikannya, selain pelanggaran itu, juga ada pengendera kenderaan roda dua yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kenderaan seperti STNK. Sehingga, harus dilakukan tilang terhadap kenderaan bersangkutan dan dibawa ke-Mapolres Limapuluh Kota.

“Ada juga, pengendera tidak bisa menunjukkan surat-surat kenderaan seperti STNK sehingga harus dibawa motornya ke-Mapolres. Maka untuk itu kepada pengendera untuk matuhi aturan lalulintas dan jangan lupa bawa surat-surat kenderaan agar tidak di tilang,” sebut Kasat Lantas ini ramah kepada awak media.

Dia juga menyebut, hingga bulan September 2019 ini jumlah laka Lantas di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota memang mengalami peningkatan. Begitu juga dengan pelanggaran lalulintas. Dia meminta kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalulintas demi keselamatan dan menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas. (edw)