Payakumbuh, Dekadepos.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh ingatkan peserta Pemilu serentak tahun 2024 untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun bahan sosialisasi ditempat -tempat terlarang atau yang tidak diizinkan di Kota Payakumbuh. Hal itu dilakukan agar tidak menganggu ketertiban umum.

Sebab saat ini banyak alat sosialisasi yang dipasang BACALEG DPRD Kota Payakumbuh, DPRD Provinsi dan DPR-RI ditempat yang tidak dibenarkan sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 tahun 2022 tentang TRANTIBUM dan sesuai Surat Edaran KPU Nomor 756 tahun 2023.
Pembongkaran/penertiban yang dilakukan tidak serta merta, namun sesuai aturan. Salah satu penertiban yang dilakukan karena menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Satpol-PP Kota Payakumbuh, Dewi “Centong” Novita saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Waktu l Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD yang digelar BAWASLU Kota Payakumbuh, Selasa pagi 10 Oktober 2023 di Hotel Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara.
” Iya, beberapa waktu lalu kita melakukan penertiban atau pembongkaran terhadap alat sosialisasi BACALEG yang dipasang ditempat yang tidak sesuai aturan, diantaranya dipasang di fasilitas umum, pohon, tiang listrik dan pohon,” ucap Dewi.

Mantan Camat Payakumbuh Timur itu juga menambahkan, dalam melakukan penertiban pihaknya tidak akan pandang bulu, jika tidak sesuai atauran akan ditertibkan.
” Kita tidak lihat siapa BACALEG nya, apa Partai nya atau Partai penguasa atau tidak, jika tidak sesuai aturan akan kita tertibkan,” tambahnya.
Melalui kegiatan Sosialisasi yang diikuti Pengurus Partai Politik dan Panwascam itu, Dewi berharap Partai Politik bisa memberikan pemahaman atau edukasi kepada BACALEG nya agar kedepannya tidak lagi memasang bahan sosialisasi ditempat yang tidak dibenarkan.
” Semoga dengan Sosialisasi ini Pengurus Partai Politik bisa memberikan pemahaman atau edukasi kepada BACALEG nya agar kedepannya tidak lagi memasang bahan sosialisasi ditempat yang tidak dibenarkan. Partai Diminta mengingatkan BACALEG nya menjadi BACALEG yang cerdas,” tambahnya.
Dewi juga menambahkan, tidak semua bahan sosialisasi/Baliho BACALEG yang dibongkar, sebanlb tidak semuanya melanggar aturan/memakai Fasilitas Umum.
” Tidak semua kita tertibkan, kalau tidak langgar aturan atau memakai fasilitas umum tidak akan kami tertibkan.” Tutupnya.
Sebelumnya, Satpol-PP membongkar sejumlah alat sosialisasi Bakal Calon Legislatif (BACALEG) berbagai jenis dan ukuran, pembongkaran itu dilakukan karena alat sosialisasi yang dipasang banyak melanggar aturan, selain melanggar PERDA dan Edaran KPU juga banyak memakai fasilitas umum yang tidak ada kepentingan dengan masyarakat banyak.
Sementara Komisioner BAWASLU Kota Payakumbuh, Aan Muharman menyebutkan bahwa pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengawasan melekat setiap tahapan Pemilu serentak 2024.
” Kita terus melakukan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan Pemilu serentak 2024.” Ucapnya. (Edw).