Crime

Satreskrim Polres 50 Kota Bekuk 9 Pelaku Kejahatan

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota membekuk Sembilan orang tersangka atau pelaku kejahatan disejumlah tempat berbeda di wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota, Payakumbuh dan Padang Pariaman. Mereka yang dibekuk tidak saja pelaku langsung yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermoto (Curanmor) dan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) namun juga sejumlah tersangka yang merupakan penadah hasil kejahatan.

Selain Sembilan tersangka dengan latar belakang berbeda-beda, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakan ternak hasil curian, serta kendaraan roda dua yang telah dipreteli.

Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Satreskrim pada Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 Wib di Kawasan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman terhadap tersangka FS (20) yang beralamat di Kelurahan Pitameh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuak Begalung Kota Padang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda Motor Jenis RX King yang terjadi di Jorong Kampung Melayu Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Limapuluh Kota tanggal 16 Februari lalu.

Penangkapan terhadap tersangka FS dilakukan setelah Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin AKP. Anton Luther, KBO Satreskrim, IPTU. Armi Ariosa Serta Dantim Reskrim, AIPDA. Bainur melakukan penyelidikan terkait laporan polisi itu. Dari penyelidikan, pelaku mengarah kepada tersangka FS, hingga dilakukan penangkapan saat ia tengah berada disebuah warung. Dari keterangan tersangka YS, ia menyebut menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seorang penadah berinisial DS, dari tangannya diamankan barang bukti sepeda motor yang telah dipreteli, selain kedau tersangka tadi, Polisi juga membekuk tersangka K dan RS yang juga sebagai penadah barang hasil curian (480 KUHP).

“ Iya, dari kasus Curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu, kita berhasil membekuk 4 orang tersangka yang merupakan pemetik/pencuri sepeda motor serta tiga orang yang diduga sebagai penadah.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther, didampingi Kasubag Humas, Kompol. Yuhelman dan KBO Satreskrim, IPTU. Armi Ariosa Serta Dantim Reskrim, AIPDA. Bainur, Rabu sore 4 Maret 2020 di Mapolres Limapuluh Kota saat ekpose kasus tersebut.

Sementara DS (26) salah seorang tersangka yang diduga sebagai penadah, di Mapolres Limapuluh Kota mengatakan bahwa ia membeli sepeda motor hasil curian itu seharga 2,3 juta rupiah kepada tersangka FS.

“ Saya beli ke FS seharga 2,3 juta pak, dia bilang aman, ternyata tidak.” Ucapnya kepada penyidik sambil memperlihatkan sepeda motor yang telah dipreteli itu.

Selain empat tersangka tersebut, Tim Opsnal Satreskrim juga membekuk tersangka lainnya yang tersandung kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Penangkapan terhadap para tersangka terbilang cukup sulit, sebab Polisi (Tim Opsnal Satreskrim.red) melakukan pengejaran dari mungka , pasar payakumbuh , batu hampa dan batas PLTA, sampai tersangka kembali lagi ke arah Payakumbuh. Sehingga akhirnya dibekuk di depan Masjid An Nur Piladang. Saat itu kendaraan yang digunakan tersangka dipepet dan diberhentikan oleh petugas. Tersangka dibekuk pada Selasa 3 Maret 2020 sekitar pukul 03.30 Wib.

Kasus Curat tersebut terjadi Senin 24 Februari 2020, akibat pencurian makanan ayam tersebut korban mengalami kerugian hingga 30 juta rupiah. Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi, diketahui hasil curian itu (makanan ayam.red) ditemukan di warung milik tersangka YE di Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh, hingga dilakukan penyitaan dan YE diamankan karena diduga sebagai penadah barang hasil curian.

“ Dari hasil penyelidikan diketahui pakan ternak hasil curian itu berada di warung tersangka YE di Kecamatan Payakumbuh, setelah kita sita dan dari pengakuannya akhirnya emoat tersangka yang diduga terkait dengan pencurian pakan ternak itu kita bekuk.” Ucap AKP. Anton Luther.

Keempat tersangka tersebut, EP (42) sopir yang beralamat di Mungka, GA (21) warga Muaro Jambi,  JL (23) warga Tapanuli Utara serta DA (43) beralamat di Jorong Pandiang Andiko Kenagarian Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.

“ Dari pengakuan tersangka, mereka juga melakukan kejahatan lainnya, yakni Penggelapan mobil Dump Truk di Bukittinggi, Pencurian Ternak pada tahun 2015 dan Pencurian uang dan HP di Wilkum Polsek Harau Polres 50Kota.” Tutup Anton.

Hingga kini, para tersangka masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw).

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts