BeritaCrime

Satresnarkoba Bukittinggi Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Bukittinggi,Dekadepos.com.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, kembali berhasil meringkus dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. DN (36) dan W (38) diamankan petugas di dua lokasi berbeda, Minggu (27/01) malam.

Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Pradipta Putra Pratama, menjelaskan, penangkapan dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Tengah Sawah Bukittinggi. Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di lokasi terkait.

“Setelah memastikan hal itu, petugas langsung menciduk DN didalam ru mahnya di kawasan kelurahan ATTS kecamatan Guguak Panjang sekitar pukul 21. 00 WIB. Dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian tempat kejadian dan ditemukan 4 (Empat) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastik klip bening yang tersimpan dalam saku depan jacket warna pu tih kombinasi hitam,”ungkapnya.

Setelah DN ditangkap, pihaknya melakukan pengembangan dan didapatkan informasi, sabu yang akan dijual oleh DN, merupakan barang yang didapat dari W, warga Pintu Kabun. Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung menuju kos -kosan yang dihuni W, di Gang Kemuning 2.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, kita langsung amankan W. Dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian tempat kejadian dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna kuning dengan Merk ERINA yang berada di dalam ka mar kos tersangka di Lt 2 yang berisikan 2 (dua) paket sedang narkotika diduga je nis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital war na hitam Merk Pocket Scale, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet yang di runcingkan, 1 (satu) buah mancis warna biru dan perangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik warna beningmerk larutan cap kaki tiga, 1 (satu) buah kaca pirek yang berada di lantai kamar kos ter sangka,” ungkap Pradipta.

Kedua tersangka juga mengakui barang haram itu merupakan milik mereka. Keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukitttinggi. Akibat perbuatannya, DN dan W, dikenakan UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahguna an narkotika.( Aldo )