Crime

Satresnarkoba Polres 50 Kota Bekuk 7 Tersangka

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota membekuk/menangkap tujuh orang tersangka yang tersandung kasus Narkoba jenis ganja kering maupun jenis sabu-sabu. Penangkapan para tersangka dilakukan Tim yang langsung dipimpin Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, IPTU. Hendri Has disejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres tersebut.

Penangkapan para tersangka, selain dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba juga dilakukan oleh Anggota Polsek Harau. Dari penangkapan ketujuh tersangka itu, berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu 1.23 Gram serta 245.73 gram Narkoba jenis ganja kering. Selain barang bukti Narkoba, juga berhasil diamankan sejumlah alat hisap, kendaraan roda dua dan handphone.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka VA (16) seorang pelajar yang merupakan warga Joorng Tigo Balai Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau, dari tersangka yang dibekuk di Jorong Tanjung Pati itu berhasil diamankan 1 Paket Sabu-sabu seberat 0.16 Gram, penangkapan kedua dilakukan Anggota Polsek Harau didampingi Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota terhadap tersangka RI (24), dari tersangka diamankan tiga paket sabu-sabu, handphone, alat hisap, sementara dari tersangka FAL (18) diamankan 1 paket Narkoba jenis ganja kering, dari Tersangka RAP ditemukan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu, dan dari tangan tersangka AEP didapati barang bukti (BB) 1 paket sabu-sabu, terakhir dari tersangka YAP dan FH diamankan/ditangkap di Jorong Kuranji Kenagarian Guguak VIII Koto didapati barang bukti  8 paket Narkoba jenis ganja.

“ Iya, dari penangkapan beberapa waktu lalu, kita berhasil membekuk tujuh tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu. Mereka kita tangkap disejumlah tempat berbeda, termasuk penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Harau yang kita damping.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendri Has didampingi Kasubag Humas, KOMPOL. Yuhelman, Senin sore 2 Maret 2020.

IPTU. Hendri Has juga menambahkan, penangkapan para tersangka juga tidak terlepas dari peranan masyarakat yang mendukung upaya Polisi dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Mapolres Lima Puluh Kota. (Edw).