Limapuluh Kota, Dekadepos.com
Tersangkut kasus Narkoba, 35 orang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota di berbagai tempat di wilayah hukum Polres setempat, selain 35 orang tersangka dengan berbagai profesi dan usia, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra juga mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu, ganja kering, alat hisap, timbangan digital serta kantong plastik klip yang biasanya digunakan untuk membungkus Sabu.





Penangkapan terhadap 35 orang yang juga terdiri dari perempuan serta residivis itu dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota sejak awal Januari hingga pertengahan Oktober 2022. Dari 35 orang yang ditangkap itu diamankan total Barang Bukti (BB) Sabu mencapai 21 gram dan ganja kering 47 gram dengan total kasus mencapai 26 kasus.



Selain pengedar, bandar Polisi (Tim Satresnarkoba.red) juga menangkap kurir Narkoba yang diduga dikendalikan oleh Napi.


” Iya, kita berhasil menangkap 35 orang tersangka dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan ganja kering. Mereka ditangkap diberbagai tempat di wilayah hukum Polres 50 Kota sejak awal Januari hingga pertengahan Oktober 2022,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra didampingi Kanit Kanit II, AIPDA. Doni Arwando, Senin 24 Oktober 2022.
IPTU. Hendra juga menambahkan, Pengungkapan kasus yang dilakukan pihak Kepolisian tidak terlepas dari peran serta dari masyarakat yang aktif melaporkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah mereka, sebab saat ini peredaran Narkoba sudah sangat mengkhawatirkan sehingga diperlukan peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan, apalagi pelaku penyalahgunaan mulai menyasar generasi muda.


” Untuk pengungkapan Kasus kita juga kerap dibantu informasi oleh masyarakat, untuk itu kedepannya kita terus butuh dukungan dari masyarakat untuk melakukan pencegahan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah mereka.” Tutup Hendra. (Edw).
