Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Pelaku Narkoba di Rumah Kontrakan

barang bukti narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Agam dari kedua pelaku. (Tribratanews)

AGAM, dekadepos.com

Sepertinya peredaran narkoba tak pernah habis-habisnya, meski polisi terus melakukan penangkapan terhadap pelaku pemegang haram tersebut. Masih saja ditemukan mereka yang masih main-main terhadap barang tersebut, sepeti yang dilakukan 2 orang pria di Kabuten Agam ini.

Mereka ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Agam di Jorong Pudung Jati Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, pada Rabu (29/6) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua orang pelaku yang diringkus tersebut berinisial NA alias Wir (28), warga Puduang Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam. Kemudian AF alias Iyap (38), warga Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

“Mereka diringkus usai memakai narkoba jenis sabu di dalam rumah kontrakannya.” kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, SIK melalui Kasat Resnarkoba Aleyxi Aubeydillah kepada media.

Ditangan mereka diamankan, 3 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, 1 buah kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu, 1 buah bong (alat hisab sabu), dan 1 buah kotak rokok yang dijadikan pelaku sebagai tempat penyiimpan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka NA dan AF disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.(TBN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *