Sebentar Lagi, Honorer K2 50 Kota Terima SK Pengangkatan PPPK

Kepala Kantor BKN Regional XII, Pekanbaru, Neni Royhan menyerahkan Persetujuan Teknis SK pengangkatan kepada kabupaten Limapuluh Kota (foto: ist)

LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.com

Penantian panjang, 132 Honorer kategori 2 (K2) yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sejak 2019 lalu sebentar lagi bakal berbuah manis.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, tidak lama lagi mereka bakal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN PPPK di Kabupaten Limapuluh Kota. Kepastian itu didapat, meyusul telah diterimanya Persetujuan Teknis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kepada Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (2/2/2021).

BACA JUGA: Rasa Was-was Honorer K2 Sirna, Pemko Payakumbuh Pastikan Rekrut PPPK

Hal ini juga dibenarkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaann Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra kepada wartawan.

“Iya, pada rapat koordinasi kepegawaian Provinsi Sumbar di Bukittinggi kemarin telah diterima Persetujuan Teknis yang diserahkan langsung Kepala Kantor BKN Regional XII, Pekanbaru, Ibu Neni Royhani,”sebut Anetta Budi Rabu (4/2/2021).

Dijelaskan Aneta Budi, pegawai yang diterima menjadi ASN PPPK ini, awalnya merupakan tenaga honorer K2. Dari 166 orang yang mengikuti seleksi, 133 diantaranya dinyatakan lulus. Dari 133 orang itu, satu diantaranya lulus menjadi CPNS, sehingga total penerima SK nantinya sebanyak 132 orang.

Adapun rinciannya, Penyuluh Pertanian sebanyak 55 orang, Tenaga Kesehatan 10 orang dan Guru sebanyak 67 orang.

BACA JUGA: DPR Menilai Kuota Honorer K2 Diangkat Menjadi PPPK Masih Kurang

“Kita akan segera menyelesaikan SK mudah-mudahan Februari ini tuntas, sebab kita berharap 1 Maret nanti sudah mulai bertugas sebagai ASN PPPK,” sebut Budi.

Penyerahan SK ini sempat tertunda sejak dinyatakan lulus selsksi sejak 2019 lalu, hal itu lantaran terjadinya pandemi covid-19 dan alasan teknis lainnya. Sehingga persetujuan teknis baru bisa diterima kemaren. (rdo/rel)

Pos terkait