Sedang Asyik Main Judi Song, 2 Pria dan 2 Wanita Diamankan Polisi

LIMAPULUH KOTA, (dekadepos.com)

Bukan malah memberikan contoh yang baik untuk generasi muda, 2 orang pria masing-masing berinitial AT, (45 th), warga Jorong Koto Tuo, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota dan AN (52 th) warga  Piladang, berikut dua wanita berinitial YM, (41 th) warga Jorong Padang Koto Tuo Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota dan ER, (50 th), Jorong Padang Koto Tuo, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, diamankan anggota Satreskrim Polsek Guguak, karena tertangkap tangan sedang terlibat permainan judi song.  

Menurut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Kapolsek Guguak Iptu M. Arvi didampingi Kanit Aiptu Mansyurdin, menyebutkan bahwa, ke empat tersangka ditangkap anggota Satreskim Polsek Guguak sedang asyik bermain judi song dengan mempergunakan kartu remi di sebuah warung milik YM di Jorong Padang Koto Tuo, Mungka Kenagarian Koto Tuo Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (3/7) sekira pukul 23.30 wib.

“ Keempat tersangka kita amankan sedang asyik bermain judi song dengan mempergunakan kartu remi dan uang sebagai taruhannya yang terjadi didalam sebuah warung milik tersangka YM,” ujar Kapolsek Guguak Iptu M. Arvi.

Diungkapkan Kapolsek Guguak Iptu M. Arvi, selain ke empat tersangka, anggota Satreskrim Polsek Guguak juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai sebanyak Rp 450 ribu, satu set kartu remi, 76 lembar kartu remi yang telah digunting dijadikan alat pembayaran, selembar alas tikar, dompet dan sebuah lampu nion untuk penerangan di tempat perjudian.

“Untuk pengusutan lebih lanjut, ke empat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di tahanan Polsek Guguak,” pungkas Kapolsek Guguak Iptu M. Arvi. (edw)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *