LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-
Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) berinitial MAR (21 tahun) warga Jorong Mudiak, Pasa Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Limapuluh Kota, tak berkutik saat ditangkap jajaran Reskrim Polres Limapuluh Kota, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 16.30 Wib.





Operasi penangkapan terhadap pria pengangguran itu, bersamaan dengan Operasi Singgalang 2020 yang digelar Polres Limapuluh Kota.



Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasubag Humas, Kompol Yuhelman didampingi Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther, KBO Satreskrim, Iptu Army Ariosa dan Dantim Satreskrim, Aipda Bainur mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat dengan Nomor Polisi BA 2179 CO.


Dijelaskan AKP. Anton Luther, tersangka ditangkap di pinggir jalan Lintas Sumbar-Riau, tepatnya di Jorong Mudiak Pasa Nagari Manggilang, Kecamanatan Pangkalan Kotobaru.
“Dari hasil penyelidikan tim opsnal Polres Limapuluh Kota diperoleh informasi tersangka pencurian sepeda motor yang selama ini sudah menjadi incaran jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota sedang melakukan punggutan liar (pungli) didekat jalan rusak bersama 6 orang teman lainnya,” ulas AKP. Anton Luther.


Mendapat informas tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap yang bersangkuta tanpa melakukan perlawanan.

“ Setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi anggota Satreskrim Polres Limapuluh Kota, akhirnya tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap kendaraan di daerah Manggilang bersama dengan tersangka lainnya berinitial RC alias Capuak,” beber AKP. Anton Luther.
Dijelaskan AKP. Anton Luther,untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut tersangka MAR bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. (edw)

