LIMAPULUH KOTA, dekadepos.com-
Sepertinya, tindakan ini benar-benar sudah keterlaluan dan kelewat batas. Betapa tidak, sehari setelah Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Limapuluh Kota memajang sejumlah baliho berukuran besar berisikan pemberitahuan atau himbauan kepada pengunjung bahwa terhitung dari pukul 17.00 WIB sampai 08.00 WIB, masuk ke objek wisata Lembah Harau tidak dipungut biaya alias gratis, ternyata keberadaan sejumlah baliho tersebut sudah dirusak oleh orang tak kenal (OTK).
Tidak diketahui dengan pasti, siapa tangan jahil atau pihak tidak bertanggungjawab yang telah merusak baliho berisi pemberitahuan untuk memanjakan para wisatawan agar nyaman dan aman datang berkunjung ke objek wisata Lembah Harau tersebut.
Yang pasti, kasus pengrusakan baliho tersebut diketahui pihak Disparpora Limapuluh Kota terjadi Selasa malam (17/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB, persis satu hari setelah sejumlah baliho tersebut dipajang di kawasan objek wisata Lembah Harau.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota, Desri yang dihubungi, Rabu pagi (18/5/2022) membenarkan terjadinya peristiwa pengrusakan terhadap sejumlah baliho berisi pemberitahuan atau himbauan tersebut.
“ Iya benar, saya mendapat laporan bahwa Selasa malam sekitar pukul 22. 00 WIB, sebanyak 3 buah baliho yang dipajang Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota di kawasan objek wisata Lembah Harau telah dirusak oleh OTK,” sebut Dersi saat dihubungi.
Menurut Desri, tindakan pengrusakan ini dinilainya sudah kelewat batas. Berat dugaan tindakan pengrusakan ini, dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab yang merasa terusik dengan keberadaan baliho tersebut.
Namun bagai manapun, tegas Desri, pihak pemerintah tidak boleh kalah dengan premanisme. Secara resmi, dia akan melaporkan tindakan pengrusakan itu kepada Polres 50 Kota sebagai tindakan telah merongrong wibawa pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota.
“ Terkait pengrusakan itu, secara resmi kita akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres 50 Kota, agar pihak penegak hukum dapat menindak siapa pelaku yang telah merusak nama baik pemerintah daerah itu,” ujar Desri.
Seperti diberikan sebelumnya, kebijakan untuk memajang sejumlah baliho berisikan pemberitahuan tidak dipungutnya biaya masuk ke objek wisata Lembah Harau memperkuat surat pemberitahuan yang dilayangkan Disparpora sebelumnya kepada empat Walinagari yang ada di kawasan objek wisata Lembah Harau.
Namun sangat disayangkan, ujar Desri, beberapa hari pasca adanya pemberitahuan larangan memungut karcis masuk yang dilayangkan kepada Walinagari Tarantang, Walinagari Solok Bio-bio, Walinagari Harau dan Walinagari Sarimalak tersebut, sejumlah oknum memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memunggut uang tanda masuk kepada para pengunjung yang datang ke objek wisata Lembah Harau.
“ Kita sangat menyesalkan terjadinya tindakan pungutan liar tersebut. Padahal, tujuan dipajangnya baliho berisi pemberitahun tersebut untuk mendukung sektor pariwisata di Limapuluh Kota, agar para wisatawan merasa nyaman, aman dan betah berkunjung ke objek wiskata Lembah Harau,” jelas Desri.
Disamping itu, tegas Desri, pemajangan bahilo tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tindakan pemunggutan liar (pungli) yang dilakukan sekelompok oknum tidak bertanggungjawab yang mulai meresahkan para wisatawan yang datang berkunjung ke objek wisata Lembah Harau. (ds)