Sekap dan Nyaris Rudapaksa Gadis Muda, Pria di Pekanbaru Ini Babak Belur

Ilustrasi Penyekapan (ist)

Pekanbaru, dekadepos.com

Seorang gadis muda, Berinisial Dm (19) nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda di sebuah rumah kontrakan Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021) mengatakan pelaku bernisial HF alias Heri (29).

“Usai membobol pintu kontrakan, Korban sempat disandera oleh pelaku. Kejadiannya pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB,” sebutnya.

Dilansir dari tribunpekanbaru Gadis berinisial DM (19) itu tinggal di rumah kontrakan dan sama sekali tidak mengenal pelaku.

Awal kejadian, saat itu DM baru pulang bekerja, masuk ke dalam rumah kontrakannya. Gadis berusia 19 tahun itu tidak melihat hal-hal yang mencurigakan.

Sehingga dengan tenang dia membuka pintu depan, lalu mengunci pintu dari dalam dan masuk ke kamar tidur dan membuka pakaian bermaksud hendak mandi.

Setiba di kamar mandi, pelaku berinisial HF itu langsung menyergap tubuh korban. Tak hanya itu, pria yang tak dikenali sang gadis mencekik leher korban dengan tangan kanannya hingga korban terjatuh.

Spontan, korban mencoba berontak dan berteriak minta tolong. Namun pelaku semakin keras mencekik sang gadis dan pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya meminta korban diam.

Dalam tekanan itu, korban masih berupaya meronta dan berteriak minta tolong. Beruntung, ternyata ada warga yang mendengar teriakan korban.

Warga pun menggedor pintu depan rumah korban. Dalam situasi yang mulai terjepit, pelaku semakin menekan kuat pisau ke leher korban sambil tangan kirinya tetap memeluk korban dari belakang. Hingga akhirnya korban berhasil menyalamatkan diri dan pelaku dihajar oleh warga.

“Pelaku lalu kita bawa ke rumah sakit dan korban pun membuat laporan secara resmi ke Polsek Tampan,” sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan

Untuk korban dipaparkan Kapolsek, mengalami trauma dan sejumlah luka, baik di tangan kiri, tangan kanan, leher dan bibir.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 285 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. (*/tr/rd)

Sumber: Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tindih Gadis Muda Todong Pisau di Leher,Korban Melolong Minta Tolong,Bebaskah Sang Gadis? Endingnya?

Pos terkait