Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Tiga Pria Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Solok

Solok, dekadepos.com

Tiga orang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu, ditangkap anggota Satnarkoba Polres Solok, Minggu (7/2). Mereka masing-masing FI (25), RP (25) dan AK (21).

Bacaan Lainnya

FI (25), warga Jl. Lintas Sumatera KM 3 Nagari Saok Laweh Kec. Kubung Kabupaten Solok ini diamankan di tepi Jalan Raya Jorong Bansa Nagari Gauang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, sekira pukul 16.30 Wib.

Kemudian RP (25), warga Laing Pasir RT 001 RW 001 Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota dan AK (21), warga Laing Pasir RT 001 RW 001 Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok ini ditangkap di Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung sekira pukul 22.30 Wib.

“Penangkapan ketiga pelaku berkat informasi dari warga bahwa ada orang yang dicurigai sering membawa narkoba di Gaung dan Saok Laweh,” ujar Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH. S.I.K., Msi melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid, SH, Senin (8/2).

Ditangan pelaku FI petugas menemukan barang bukti paket kecil yang diduga shabu. Usai menangkap Fi dilakukan pengembangan yang mengarah kepada pelaku RP dan AK.

Petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Saok Laweh, yang mana identitas dan ciri ciri laki-laki sudah diketahui oleh petugas. tak lama melakukan penyelidikan, saat melewati sebuah warung pecel lele yang berada di Jorong Bungo Tanjung Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, petugas melihat dua orang laki laki yang sedang duduk di depan warung, yang salah satunya mirip dengan ciri-ciri yang telah didapat oleh petugas sebelumnya.

“Kemudian petugas langsung menghampiri dan mengamankan terhadap kedua laki-laki tersebut,” terang Iptu Amin Nurasyid.

Saat diamankan, petugas melihat salah satu dari laki-laki itu ada membuang sesuatu barang. Kemudian petugas melakukan penggeledahan, tak lama kemudian petugas menemukan sebuah bungkusan plastik klem warna bening diatas lantai warung pecel lele tempat para pelaku tersebut diamankan.

Para pelaku bisa di jerat dengan Pasal 114 jo 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun (jarbat)

Pos terkait