BeritaPolitik

Sempat Dilarang, Akhirnya Caleg Boleh Pasang APK

Payakumbuh, Dekadepos.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh membolehkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Payakumbuh untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) baik berupa Spanduk ataupun Baliho dalam masa Kampanye ini,  namun pemasangan APK tersebut harus difasilitasi oleh masing-masing Partai Politik si Caleg. Sebelumnya, Caleg tidak diperbolehkan membuat APK, APK hanya diperbolehkan bagi Peserta Pemilu (Parpol), sementara Caleg hanya boleh membuat Bahan Kampanye berupa,  Sticker, Pamflet, Brosur, Kartu Nama dan memberikan barang baik berupa jilbab, gelas yang nilainya tidak melebihi 60 ribu rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Payakumbuh, Heidi Mursal didampingi Netti Payoka, Noval Hardi, Nina Trisna dihadapan Pengurus Parpol Payakumbu yang mengikuti Rapat Koordinasi Finalisasi Akhir Data Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh tahun 2019 di Kantor KPU Kawasan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara, Kamis siang 1 November 2018.

“ Iya, hasil Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) KPU dengan Bawaslu beberapa waktu lalu memang membolehkan memasang APK baik berupa Spanduk ataupun Baliho, namun APK tersebut harus difasilitasi oleh Partai, dan untuk ukuran serta jumlah juga ditentukan.” Sebutnya.

Artinya, spanduk ataupun baliho yang akan dipasang oleg Caleg adalah APK yang difasilitasi oleh Partai dan bukan dibuat sendiri oleh Caleg. Bentuknya bisa tampilan Caleg sendiri ataupun caleg perdapil.

“ APK yang difasilitasi Parpol bisa menampilkan masing-masing caleg dan bisa juga caleg perdapil.” Tambah Nina Trisna.

Sementara terkait jumlah APK yang difasilitasi oleh Parpol untuk Caleg itu dengan jumlah Spanduk mencapai 10 perkelurahan dan Baliho 5 perkelurahan. (Edw)