BeritaCrime

Sempat Melawan, Akhirnya JA Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Datar

Batusangkar, dekadepos.com

Laki-laki JA Pelaku penyalahgunaan Shabu, Alamat Jorong Koto Gadang Nagari Padang Ganting Kecamatam Padang Ganting, Tanah datar berhasil diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar, Sabtu (14/12/19) di pinggir jalan Jorong Saruaso Utara Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.

Ketika JA ditangkap,  disita pula BB (Barang bukti) berupa empat paket sedang shabu terbungkus plastik bening, satu buah tisu dilampisi lakban coklat, satu kotak rokok Surya, satu unit HP Samsung putih, satu unit sepeda motor yamaha merk vega.

JA ditangkap, berkat informasi diterima petugas Satres Narkoba Polres Tanah datar, Jumat(13/12/19), tersangka JA sering mengedarkan Shabu diwillayah Batusangkar.

Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap JA, sekitar pukul 16. 45 WIB petugas melihat JA mengendarai sepeda motor Yamaha Vega di Jorong Saruaso Utara, dan petugas langsung menghentikan JA.

Sewaktu kenderaannya dihentikan, JA menolak dan melakukan perlawanan, dan mampu diantisipasi, setelah dilakukan penggeledahan, JA membuang satu bungkusan berisi shabu ke sawah di sekitar lokasi saat ia ditangkap.

Setelah BB dicari, ditemukan satu kotak rokok  Surya didalamnya ada bungkusan dibalut dengan lakban coklat berisikan empat paket sedang Shabu. Kemueian tersangka JA serta BB dibawa ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama, S.H didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, S.H menjelaskan, tersangka JA dijerat dengan Pasal 114(2), 112(2) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal enam tahun – maksimal 20 tahun penjara.(Hatiar)