Berita

Sidang Perkara Politik Kembali Digelar, Hakim Ajukan Mediasi

Bukittinggi.Dekadepos.com.

Sidang Kedua Gugatan perdata Fauzan Havis terhadap DPW.PAN Propinsi Sumatera Barat,DPP.PAN Pusat,Hj.Rahmi Brisma,KPU Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Bukittinggi dalam perkara sengketa Partai Politik,kembali digelar Di Pengadilan Negeri Kelas I A  Padang,Rabu (24/10) kemaren.

Padang Sidang Kedua ini,tergugat I,DPW.PAN Propinsi Sumatera Barat tidak hadir,sedangkan untuk Tergugat II,DPP.PAN Pusat dan tergugat III,HJ.Rahmi Brisma diwakili oleh Penasehat Hukumnya,Yahdil Harahap. Sedangkan Turut Tergugat I , KPU Kota Bukittinggi diwakili Staf Sekretariat KPU Kota Bukittinggi dan Turut Tergugat II,Bawaslu Kota Bukittinggi diwakili Komisioner Bawaslu,Ery Vatria.Dan Penggugat Fauzan Haviz didampingi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ardyan ,Rianda Seprasia dan Patner.

Sidang Gugatan Perdata Fauzan Haviz yang dipimpin Sutedja,SH (Hakim Ketua) dengan anggota Sri Hartati,SH,MH,dengan panitera Pengganti Lega Max Handoko.R.SH pada sidang kedua kemaren mengagendakan pembacaan materi Gugatan Penggugat sesuai Dalam Perkara Nomor.108/Pdt.G/2018/PN.Pdg.

Dimana Fauzan Havis selaku Ketua DPD.PAN Kota Bukittinggi diganti secara sepihak dan menimbulkan kerugian materil dan Immaterial sebesar Rp.11.615. 000.000,-Disebutkan,Fauzan Haviz selaku penggugat merupakan kader PAN yang setia,selalu menjaga amanah Partai dan bekerja sesuai aturan yang berlaku dan selalu mengacu kepada AD/ART PAN.Penggugat Kader PAN semenjak tahun 2008 dan duduk sebagai anggota DPRD Kota Bukittinggi selama 2 periode.

Kemudian,Penggugat dipercayai menjadi Ketua DPD.PAN Kota Bukittinggi periode 2010-2015.Dan pada Musda DPD.PAN kota Bukittinggi bulan September 2016 lalu,penggugat kembali terpilih menjadi Ketua DPD.PAN Kota Bukittinggi bersama David Kasidi sebagai Sekretaris DPD.PAN Kota Bukittinggi.hasil Musda itu memunculkan kisruh,sebab munculnya SK DPW PAN Sumatera Barat yang silih berganti,dan pada akhirnya menetapkan Hj.Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi.Sementara sebelumnya,Fauzan Havis telah melakukan Verifikasi Partai ke KPU.

Dengan Kisruh itu,Penggugat Fauzan Haviz mengadukan persoalan itu Ke Makamah Partai Amanat Nasional.Dan Makamah Partai menguatkan Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD.PAN Kota Bukittinggi.Namun Keputusan itu tidak ditindak lanjuti oleh DPW.PAN Sumatera Barat,dan DPP.PAN juga tidak memperingati DPW,Sehingga memunculkan SK untuk Hj.Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD.PAN Kota Bukittinggi.Begitu juga dengan KPU Kota Bukittinggi dan Bawaslu,walaupun sudah ada keputusan Makamah Partai Amanat Nasional,tetap memproses penca legkan yang diajukan Hj.Rahmi Brisma.

Sehingga pada akhirnya Fauzan Haviz membawa persoalan itu kepada Ba waslu.Dalam Proses persidangan yang dilaksanakan Bawaslu.Bawaslu mengeluar kan Keputusan tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Bukittinggi. Deng an berbagai persoalan yang dihadapi itu,Fauzan Haviz menggugat DPW.PAN Suma tera Barat,DPP.PAN,Hj.Brisma selaku Ketua DPD.PAN Kota Bukittinggi,turut tergu gat KPU Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Bukittinggi.

Pada Sidang kedua kemaren itu,Hakim Sutedja dan Sri Hartati menganjur kan kepada masing masing Penasehat Hukum untuk melakukan Mediasi.Pihak Penasehat Hukum Tergugat mau untuk memediasinya,tetapi meminta kepada penggugat Fauzan Haviz untuk mencabut gugatannya.Sedangkan penggugat Fau zan Haviz yang ditanya Dekadepos menyatakan mempertimbangkan saran dari Hakim tersebut.Sidang ketiga dilanjutkan Rabu (31/10) depan. ( Edis )

 

 

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts