Simpan Sabu, Polres Bukittinggi Bekuk Tersangka Narkoba

Bukittinggi, dekadepos.com

Polres Bukittinggi melalui tim Opsnal Resnarkoba kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya, Jumat (21/2).

Bacaan Lainnya

Pada operasi yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Iman Pribadi Santoso ini, pihaknya mengamankan laki-laki berinisial T (34) Warga Kec. Candung Kab. Agam yang diduga menyimpan narkoba jenis Sabu.

Ia dibekuk di kediamannya, sekira pukul 07.00 Wib, ditangan tersangka didapatkan Barang Bukti (BB) 1 (satu) Unit Handphone Samsung warna putih yang berada di atas kasur kamar tersangka.

Kemudian, dilakukan penggeledahan ke sebuah Mobil sedan merek Toyota Twin Cam warna biru metalik dengan No.Pol: B 1902 KBC.

“Dari hasil penggeledahan yang kita lakukan ditemukanlah 1 (satu) kotak Tupperware warna putih kombinasi biru yang setelah diperiksa berisikan 1 (satu) Paket Besar Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic bening,”ujar Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP. Nofrizal Can, SH.

Selanjutnya, 1 (satu) Paket Sedang Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening, 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening dan 2 (dua) Pack plastic klip bening yang berada di laci rem tangan mobil.

Kemudian, ditemukan lagi 1 (satu) Kotak permen Happydent white warna bening yang setelah diperiksa berisikan 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening, dan 1 (satu) buah Sendok yang terbuat dari plastic yang berada di laci pintu sebelah kanan mobil.

“Dihadapan saksi tersangka mengakui barang tersebut merupakan milik pelaku T, “tambahnya.

Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasla 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya. (Edis/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *