Simpan Sabu, Pria Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Solok

Solok,dekadepos.com

Jajaran Satres Narkoba Polres Solok, hari hari Senin (6/7), sekitar pukul 18.00 Wib, berhasil menciduk salah seorang penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Bacaan Lainnya

Satu orang pelaku yang ditangkap berinisial AT (42), warga Pandan Puti, Jorong Galanggang Tangah, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,S.H,S.IK,M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada awak media ini menyebutkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang diduga Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di diwilayah hukum Polres Solok.

“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan saat ini kasusnya sedang kita kembangkan,” sebut Iptu Amin Nurasyid, SH.

Disebutkan Iptu Amin Nurasyid, SH, pelaku duciduk di dalam sebuah rumah yang berada di Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Simpang Sawah Baliak Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti berupa 2 Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian satu unit handphone merek Samsung warna biru dan satu unit scale (timbangan elektronik).

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga yang mana saat anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat nagari Simpang Sawah Baliak bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan penyalahguna narkotika.


Setelah informasi didapat serta identitas dan ciri ciri pelaku telah di ketahui, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar nagari Koto Baru, kemudian petugas menghampiri sebuah rumah yang mana rumah tersebut dicurigai adalah rumah yang dibuni oleh pelaku yang berada di kenagarian Simpang Sawah Baliak. “Setelah bertemu pelaku didalam rumah itu, petugas pun langsung mengamankan seorang laki laki atau pelaku. Kemudian petugas melakukan penggeledahan, tak lama kemudian ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening didalam saku baju pelaku,” terang Iptu Amin Nurrasyid.

Dihadapan para saksi dan warga setempat, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Selanjutnya terhadap seluruh barang bukti yg ditemukan disita oleh petugas, kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (jarbat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *