Payakumbuh, Dekadepos.com
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan Usia Minimal Capres-Cawapres yang menolak syarat berusia 40 tahun atau penyelenggara negara, MK juga menolak permohonan yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, mendapat tanggapan dari Ketua Partai Politik (PARPOL) di Kota Payakumbuh.

Selain terkait batas usia yang mendapatkan tanggapan, juga terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Bakal Calon Wakil Presiden. Tanggapan itu diungkapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Payakumbuh, Ridwan Sabirin.
Menurut Ridwan, sejarah di Indonesia setiap penguasa selalu membuat produk hukum yang menguntungkan dirinya sebagai penguasa. Kini Jokowi (Presiden Joko Widodo) tentu akan menguntungkan dirinya, termasuk melanggengkan kekuasaan.

” Sejarah di Indonesia setiap penguasa selalu membuat produk hukum yang menguntungkan dirinya sebagai penguasa. Kini Jokowi (Presiden Joko Widodo) tentu akan menguntungkan dirinya, termasuk melanggengkan kekuasaan,” sebut Ridwan, Rabu pagi 18 Oktober 2023.
Anggota DPRD Kota Payakumbuh periode 2014-2019 itu juga menambahkan, kalau lihat dari kacamata hukum, ini (Putusan MK) sangat tidak benar, namun dari kacamata kekuasaan itu tentu benar menurut mereka.

” Diibilang benar, ya salah, tapi sudah lumrah terjadi. Karena hukum dikondisikan penguasa,” ucapnya,” tambahnya.
Secara Politik menurut Ridwan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan Usia Minimal Capres-Cawapres yang menolak syarat berusia 40 tahun atau penyelenggara Negara, adalah untuk kepentingan Gibran.
” Secara politik ini saya lihat untuk kepentingan Gibran. Ringkasnya, sebenarnya dari materi tidak ada persoalan seban anak-anak zaman kini hidup dalam dunia lebih maju, mereka harus lebih banyak dikasih kesempatan untuk bawa Indonesia kedepannya lebih maju.” Tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com,
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
(Edw).