Payakumbuh, Dekadepos.com
Kontroversi terhadap Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi isu yang cukup menarik di Kota Payakumbuh, pasalnya terpasang sebuah spanduk bertuliskan Dukungan Terhadap Revisi Undang-undang itu di pagar Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Payakumbuh Jalan Rangkayo Rasuna Said Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.
Meskipun Spanduk yang terpasang di bagian luar Kantor yang tak jauh dari rumah Dinas Walikota Payakumbuh itu, berisi tulisan mencolok dengan bunyi “ PERKUAT KPK MELALUI REVISI UU KPK”, namun karena bertentangan dengan keinginan sebagian besar rakyat Indonesia, menjadi menarik didiskusikan masyarakat Kota Payakumbuh karena dipasang dipagar Kantor Pemerintahan.
Di Spanduk yang juga terlihat gambar gedung KPK itu juga tertulis ALIANSI MASYARAKAT ANTI KORUPSI itu melahirkan dua persepsi berbeda bagi masyarakat yang membacanya. Satu sisi, karena isi spanduk berisi dukungna terhadap revisi UU KPK, disisi lain bertetangan dengan keinginan sebagaian besar masyarakat Indonesia.
Baca juga : https://www.dekadepos.com/2019/09/10/revisi-uu-kpk-ditanggapi-sejumlah-mahasiswa-di-payakumbuh/
Terkait spanduk yang terpasang di salah satu lembaga yang terkenal “Basah” itu, ada kesan lembaga “Basah” tersebut mendukung upaya pelemahan terhadap Lembaga Anti Rasuah (KPK.red).
Kepala Dinas PU Kota Payakumbuh, Muslim ketika dikonfirmasi terkait adanya selembar Spanduk berisi dukungan terhadap Revisi UU KPK itu, mengaku kaget.
“ Eh, tidak ada saya membuat, saya tidak tahu siapa yang memasang. Sejak kapan terpasang saya juga tidak tahu. Biar saya suruh membuka.” Ujar Muslim, Kamis siang 19 September 2019.
Sementara Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh, Budi Permana ketika dikonformasi terkait keberadaan ALIANSI MASYARAKAT ANTI KORUPSI mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari data terkait Aliansi itu, Namun sampai berita ini tayang, belum ada konfrmasi lanjutan dari Budi Permana. (Edw).