Spesialis Pencuri Elektronika Dibekuk Polres Bukittinggi, Satu Unit Mobil Diamankan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 (tujuh) tahun”, pungkasnya.(*)

Terpopuler: Menyerupai Mata Dajjal, Akhirnya Desain Pendestrian Jam Gadang Diganti

Bacaan Lainnya

Sumber:tribrtasumbar.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *