“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 (tujuh) tahun”, pungkasnya.(*)
Terpopuler: Menyerupai Mata Dajjal, Akhirnya Desain Pendestrian Jam Gadang Diganti
Sumber:tribrtasumbar.com