Padang, dekadepos.com
Pasangan suami istri yang satu ini terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terlibat dengan barang terlarang.
Mereka masing-masing berinisial J (41) dan YK (41) digerebek polisi di sebuah ruko di Jalan Simpang Empat, Air Pacah, Koto Tangah, Padang pada Sabtu (18/6).
Keduanya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Benar, saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket plastik berisi butiran kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang Al Indra kepada media, Senin (20/6).
Keduanya mengakui baatang yang ditemukan adalah miliknya, saat ini keduanya telah diamankan di Mako Polresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.(rco)