Suami Istri Ditangkap di Dalam Ruko di Padang, Ini Dosanya

(Ilustrasi Pasutri) Foto: Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi pengedar Narkoba.

Padang, dekadepos.com

Pasangan suami istri yang satu ini terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terlibat dengan barang terlarang.

Bacaan Lainnya

Mereka masing-masing berinisial J (41) dan YK (41) digerebek polisi di sebuah ruko di Jalan Simpang Empat, Air Pacah, Koto Tangah, Padang pada Sabtu (18/6).

Keduanya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Benar, saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket plastik berisi butiran kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang Al Indra kepada media, Senin (20/6).

Keduanya mengakui baatang yang ditemukan adalah miliknya, saat ini keduanya telah diamankan di Mako Polresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.(rco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *