PAYAKUMBUH, dekadepos.com –
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), kebedaraan Koperasi adalah salah lembaga yang harus ditumbuhkembangan di daerah ini.





Supaya Koperasi bisa hidup bersama lembaga keuangan lainnya, maka lahirlah Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UKM Provinsi Sumarera Barat.



Menurut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, lahirnya Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UKM Provinsi Sumarera Barat, menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan ekonomi mereka.


“ Agar sektor Koperasi dan UKM ini berperan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi kepada media di Payakumbuh, Rabu (22/7).
Ditegaskan Supardi, dengan adanya Perda ini, pemerintah memberi jaminan legalitas produk UKM, selama ini pelaku UKM kewalahan mendapat akses kesana, maka pemerintah wajib mensupport produk yang ada.


Supardi juga menjelaskan, agar Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini benar-benar berdaya dan berperan meningkatkan sektor ekonomi masyarakat di daerah, pemerintah kota dan kabupaten di Sumatera Barat harus melahirkan Perwako dan Perwabup.

“ Dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini, koperasi nantinya berhak mendapat modal dari pemerintah melalui APBD, mensupport keuangan koperasi tersebut, sehingga modalnya tak hanya dari sumbangan anggota, tapi ada pernyataan modal dari daerah, sehingga koperasi bisa menggulirkan dana dengan jelas, bunga lebih jelas dan murah, dan menjangkau masyarakat.
“Koperasi yang berhak mendapat bantuan modal ini nantinya sudah ada kriterianya yang ditentukan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat, ada pembinaan dari dinas sebelum koperasi itu mendapat bantuan, makanya Perda ini perlu di follow up,” ungkapnya.


Ditambahkannya lagi, pemerintah dapat memfasilitasi ruangan publik bagi koperasi dan UKM agar mereka memiliki media berinteraksi dan berpromosi. Khusus untuk Kota Payakumbuh sebagai kota kuliner, seharusnya ada makanan dan minuman khusus ikon minangkabau yang disediakan di kafe-kafe, termasuk hotel dan penginapan di sana.
Sudah saatnya keberadaan UKM masuk kepada lorong-lorong usaha publik. Jadi tanpa diminta, pemerintah harus menyediakan regulasi dan memfasilitasi hal itu.
“Sebagai indikator keberhasilan, di tingkat provinsi kami mendorong gubernur untuk melahirkan Pergub sebagai tindak lanjut Perda ini. Kemudian, Pemda harus melahirkan peraturan setingkatnya. Pembinaan UKM menjadi tanggung jawab pemerintah, jangan biarkan mereka berjalan usahanya tanpa diarahkan dan diberdayakan untuk lebih maju dan berkembang. (edw)