Tak Ada Kartu Vaksin, Dilarang Masuk Kantor Balaikota Payakumbuh

PAYAKUMBUH, dekadepos.com-

Kebijakan Walikota Payakumbuh Riza Falepi menjadikan bulan Oktober sebagai bulan vaksinasi ‘Sapu Jagad’, terbukti tidak hanya isapan jempol belaka.

Buktinya, untuk mengejar target vaksinasi bagi warga Kota Payakumbuh yang sampai saat ini capaiannya baru sekitar 36 persen, membuat Walikota Riza Falepi membuat kebijakan mengejutkan yakni, melarang setiap warga masyarakat yang akan berurusan ke kantor Balaikota, tapi tidak memiliki kartu vaksin atau bukti sudah menjalani vaksinasi, dilarang masuk ke kantor Balaikota.

Kebijakan Walikota melarang setiap warga masyarakat masuk ke kantor Balaikota, karena tidak memiliki kartu vaksinasi tersebut secara resmi telah diberlakukan sejak Selasa (12/10/2021).

Tak tanggung-tanggung, guna mencegah warga masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksin masuk ke kantor Balaikota, dipintu masuk yang hanya dibuka satu pintu di bagian depan, dijaga ketat beberapa orang petugas Satpol PP.

Sedangkan di kaca pintu masuk termasuk di meja petugas ditempel pengumuman bertuliskan; “Bagi yang Belum Divaksin Dilarang Masuk. Selain itu ada juga tulisan berbunyi; “Maaf, bagi yang tidak memiliki kartu vaksin, tidak kami layani”.

Hasil pantauan beberapa wartawan, terkait diberlakukannya kebijakan oleh Pemko Payakumbuh yang tidak melayani dan melarang warga masyarakat masuk ke kantor Balaikota apabila tidak memiliki kartu vaksin, mendapat tanggapan beragam dari lapisan masyarakat, utamanya yang akan berurusan ke kantor Balaikota Payakumbuh.

Kebijakan Pemko melarang dan tidak melayani setiap warga masyarakat masuk ke kantor Balaikota dengan alasan tidak memiliki kartu vaksinasi, dituding tidak efektif jika tujuannya mengejar target capaian vaksinasi.

Tak hanya itu, dampak tidak diperbolehkannya warga masyarakat masuk kantor Balaikota bagi yang tidak memiliki kartu vaksin, ternyata berdampak terhadap sepinya pelayanan di Mal Pelayanan Publik yang berada dilantai satu kantor Balaikota Payakumbuh itu.

Buktinya, tidak terhitung berapa orang warga masyarakat yang ingin berurusan atau mengurus izin di Mal Pelayanan Publik seperti bermaksud akan membayar pajak kendaraan bermotor, capil, imigrasi dan jasa perbankan, karena tidak memiliki kartu vaksinasi terpaksa balik kanan dan terdengar berturo-turo karena dilarang petugas masuk ke kantor Balaikota.

Sementara itu Sekdako Payakumbuh, Rida Ananda, yang sempat diwawancarai di pintu masuk kantor Balaikota, Selasa (12/10/201) menyebutkan bahwa, kebijakan Pemko Payakumbuh memberlakukan setiap warga masyarakat termasuk ASN harus memiliki kartu vaksin jika akan berurusan ke kantor Balaikota adalah kebijakan dalam rangka mendukung capaian target capaian vaksinasi.  

“Seperti ditegaskan Walikota Payakumbuh Riza Falepi bahwa bulan Oktober ini adalah bulan vaksinasi sapu jagad. Semua pihak dijajarannya harus memprioritaskan pekerjaan mengejar target vaksinasi, karena saat ini berdasarkan data di dinas kesehatan baru sekitar 36 persen warga Kota Payakumbuh yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama,” ujar Rida Ananda.

Menurut Rida Ananda, Walikota juga menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh telah menargetkan 80 persen warga Payakumbuh divaksin. Setidaknya, pada bulan ini bisa mencapai 60 persen. Makin cepat tercapai, maka makin cepat pula draih herd immunity. (ds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *