Berita

Tak Netral Dalam Pemilu, Walinagari Diancam Pidana Penjara

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota pada Pemilu serentak tahun 2024 dan jelang masa Kampanye, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) terus ingatkan Netralitas Walinagari didaerah itu. Upaya itu dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan tidak ada Walinagari yang dipidana karena melanggar aturan.

Sebab ancaman pidana untuk Walinagari yang tidak Netral cukup tinggi, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata baru-baru ini. Untuk itu pihaknya selalu ingatkan Walinagari bisa menjaga Netralitas.

” Iya, diberbagai kesempatan kita selalu ingatkan Walinagari/Kepala Desa untuk menjaga Netralitas dalam Pemilu serentak tahun 2024, dengan tidak ikut Kampanye, melakukan tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan seseorang atau kelompok orang (peserta Pemilu),’ ucap Ismet baru-baru ini.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, ancaman terhadap tidak Netralnya Walinagari dalam Pemilu serentak diancam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 dan 282 dengan ancaman hukuman Pidana penjara serta denda.

” Kepala Desa atau Walinagari dilarang terlibat dalam setiap kegiatan Kampanye atau membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu. Sanksinya cukup berat, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Selain itu, Ismet juga menyebutkan bahwa pihaknya (BAWASLU) juga telah menyurati Bupati Limapuluh Kota untuk mengingatkan seluruh Walinagari agar tidak terlibat dalam kegiatan Kampanye, melakukan tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan seseorang atau kelompok orang (peserta Pemilu).

Di Pemilu sebelumnya (2019 dan 2020) menurut Ismet tidak ada Walinagari yang diproses karena tidak Netral, sehingga ia berharap kedepannya juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan Walinagari di 79 Nagari di Kabupaten Limapuluh Kota. (Edw).

 

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts