Berita

Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye, PARPOL Bisa Dicoret

Payakumbuh, Dekadepos.com

Jelang memasuki masa Kampanye Pemilu serentak tahun 2024 pada 28 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh ingatkan Partai Politik (PARPOL) didaerah itu untuk melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta melaporkan Dana Kampanye, sebab bisa berdampak dengan peserta Pemilu dam Caleg bisa dicoret/dibatalkan jika tahapan itu tidak dilakukan.

Pelaporan Rekening dan Dana Kampanye merupakan tahapan penting dalam Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Pelaporan dana Kampanye oleh peserta pemilu (PARPOL) diawali dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Untuk mendukung tahapan tersebut, KPU Payakumbuh juga telah melakukan Sosialisasi kepada Partai Politik di Payakumbuh.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kota Payakumbuh, Suci Wildanis. Menurut Mantan Ketua BAWASLU Payakumbuh itu, tahapan itu penting dilakukan karena bisa berdampak dengan dicoret/dibatalkan Partai Politik sebagai peserta Pemilu.

” Iya, saat ini tahapan Pemilu serentak 2024 setelah kita menetapkan DCT pada 3 November lalu dan diumumkan tanggal 4, pada tanggal 28 November nanti tentu memasuki masa kampanye. Sejauh itu, kami juga menyampaikan tahapan dana Kampanye juga hal yang sangat penting bagi peserta Pemilu,” ucap Suci Wildanis, Jumat siang 17 November 2023.

Lebih jauh Suci menyebutkan bahwa, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah hal yang penting dilakukan PARPOL peserta Pemilu, untuk itu LADK dimulai dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang harus dilakukan paling lambat pada tanggal 27 November.

” Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah hal yang penting dilakukan PARPOL peserta Pemilu, untuk itu LADK dimulai dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang harus dilakukan paling lambat pada tanggal 27 November atau sehari jelang masa Kampanye dimulai. Jika LADK dana Kampanye tidak dilaporkan, peserta Pemilunya (PARPOL) bisa dicoret atau tidak ditetapkan,” sebutnya.

Tidak itu saja, jika nanti tahapan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) juga tidak dilaporkan PARPOL, maka Calon Legislatif (CALEG) juga tidak ditetapkan. Untuk itu KPU terus mengimbau dan ingatkan PARPOL di Payakumbuh untuk segera membuat Rekening Khusus Dana Kampanye dan melakukan pelaporan ke KPU.

Bagi Partai Politik yang terkendala dalam pembukaan RKDK dan Pelaporan Dana Kampanye, KPU membuka ruang help desk yang siap membantu Partai Politik.

” KPU Kota Payakumbuh membuka help desk tentang Kampanye dan Dana Kampanye untuk memfasilitasi peserta Pemilu (PARPOL) sehingga tidak ada lagi kendala yang dihadapi oleh PARPOL.” Tutupnya. (Edw).

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts