PAYAKUMBUH, dekadepos.com-
Pria bertatto berinitial DS panggilan Bandit (31 tahun) warga Jorong Parak Lubang, Kenagarian Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, benar-benar tak takut masuk neraka.





Bayangkan, untuk memenuhi hasrat iblisnya, Bandit tak ragu-ragu menggasak uang kotak amal Masjid yang dikumpulkan lewat infak para jamaah.



Bejatnya lagi, ternyata aksi kejahatan mengupak uang kotak amal Mesjid Mukhlisin, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh itu, sudah dua kali dilakukan Bandit. Terakhir, aksi pengupakan uang kotal amal milik Mesjid Mukhlisin itu, dilakukan Bandit, Rabu (5/8/2020).


Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan melalui Kasatreskrim AKP M.Rosidi kepada awak media mengungkapkan, tersangka yang nyaris ‘setengah mati’ alias babak belur dihajar masa bulan Ramadhan lalu, bertempat di Jorong Taratak, Kenagarian Tanjuang Gadang, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota, karena sering menggeber-geber gas sepeda motor di jalan raya ini, ditangkap Minggu (9/8/2020) berdasarkan laporan polisi nomor: LP/K/238/VIII/2020/Res tanggal 09 Agustus 2020.
“ Pelaku diamankan tim Opsnal Reskrim Polres Payakumbuh sekira pukul 01.00 Wib bertempat di rumah pelaku di Jorong Parak Lubang, Kenagarian Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, dalam perkara tindak pidana pencurian kotak amal yang terjadi pada hari Rabu (5/8/2020) bertempat di Mesjid Mukhlisin, Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh,” ungkap Kasatreskrim AKP M.Rosidi.


Menurut Kasatreskrim AKP M.Rosidi, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakubuh, kepada penyidik tersangka Bandit mengakui bahwa sebelunya dia pernah melakukan pencurian kotak amal di Mesjid Mukhlisin Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

“ Ketika melakukan tindak kejahatan pencurian uang kotak amal di Masjid itu untuk kedua, aksi tersangka pelaku terekam CCTV yang menjadi petunjuk untuk meringkus pelaku,” ulas Kasatreskrim AKP M.Rosidi.
Kasatreskrim AKP M.Rosidi juga mengungkapkan, terkait beredarnya foto pelaku secara luas di media sosial dalam kondisi babak belur dihajar massa dan bahkan disebutkan dia menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian di TKP berbeda, kebenaran tersangka mempergunakan senjata api tersebut adalah tidak benar.



“ Tersangka palaku Bandit menggunakan senjata api adalah tidak benar. Yang benar pelaku menggunakan senjata api mainan atau korek api berbentuk pistol,” ujar Kasatreskrim AKP M.Rosidi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangkka DS panggilan Bandit sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh bersama barang bukti pistol mainan atau korek api yang sering dibawanya dalam menjalankan aksi kejahatannya,” pungkas pungkas Kasatreskrim AKP M.Rosidi. (edw)