Tangkap 2 Pemuda, Polres Limapuluh Kota Sita 11 Paket Sabu

LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.com

Jajaran Satres narkoba Polres Payakumbuh Menangkap Dua orang Pemuda yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Jorong Koto Malintang, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau.

Bacaan Lainnya

Keduanya berinisial MKI (24) dan SP (24), sama-sama berlamat di Bukik Limbuku, Kecamatan Harau.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres 50 Kota pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Hendri Has, Selasa (25/5/2021)

Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap pelaku berawal dari dari masyarakat Bahwa di wilayah Hukum Polres 50 Kota yaitu di Kecamatan Harau sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres 50 Kota mendalami informasi tersebut setelah itu sekira pukul 20.00 Wib dapat dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perangkat nagari dan masyarakat setempat, Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme Warna Biru, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamah Mio 125 Warna Putih kombinasi Hitam beserta kunci kontak, Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Polres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (edw/rdo)

Pos terkait