BeritaCrimePemerintahan

Temukan Bukti Baru, Kuasa Hukum PT. Analisa Sila Karya Lakukan Upaya Banding

PAYAKUMBUH, dekadepos.com –

PT. Analisa Sila Karya melalui kuasa hukumnya JHV Law Firm, Havis Alfarisyi, SH, Vault Vandellan, SH dan Muhammad Ridha, SH, melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh terkait perkara proyek pembangunan Puskesmas Ibuh.

Dalam sidang sebelumnya, majelis PN Kota Payakumbuh memutus menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat, terkait proyek pembangunan Puskesmas Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat tersebut.

Atas putusan tersebut kuasa hukum PT. Analisa Sila Karya dari JHV Law Firm, Havis Alfarisyi, SH, Vault Vandellan, SH dan Muhammad Ridha, SH melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Padang.

” Pasca putusan PN Payakumbuh yang menolak semua gugatan yang dilayangkan kepada Pemko Payakumbuh, namun kami menemukan bukti baru maka diputuskan untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Padang,” ujar Koordinator kuasa hukum, Havis Alfarisyi, SH, dalam jumpa pers, Senin (31/8).

Menurut Havis Alfarisyi, SH, berdasarkan analisa dari majelis hakim perusahan tidak dirugikan dalam dalam perkara ini, sedangkan klien kami PT. Analisa Sila Karya merasa dirugikan atas diputusnya kontrak oleh Pemko Payakumbuh terkait proyek proyek pembangunan Puskesmas Ibuh tersebut.

” Atas putusan  majelis hakim PN Payakumbuh yang menolak semua gugatan yang dilayangkan ke Pemko Payakumbuh, kami tidak sepakat dengan argumentasi dan pertimbangan hukum dari pihak majelis hakim. Untuk itu, atas nama klain kami PT PT. Analisa Sila Karya mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut,” ungkap Havis Alfarisyi.

Ditekankan Havis Alfarisyi, pihaknya menemukan ada bukti surat asli yang direkayasa tergugat, khususnya T 19. Hal ini tentu jadi novum baru nanti pada persidangan. 

“Sebagaimana sounding yang kami dengar dari segala pihak termasuk dari ahli pidana, kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lainnya,” ungkap Havis Alfarisyi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak rekanan PT Analisa Sila Karya menggugat Pemko Payakumbuh terkait persoalan proyek pembangunan Puskesmas Ibuh senilai Rp 4 Millliar.

Kuasa hukum penggugat, Havis Alfarisyi menyebut, dimana royek tahun 2018 itu diputus kontrak oleh Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dan tidak patuhnya dan taatnya PPK terhadap kontrak yang telah dibuat.

Kemudian, katanya ada perlakuan pemutusan kontrak dengan tidak hati-hati dan ceroboh, tanpa memperhatikan adanya hak-hak yang masih dapat diberikan kesempatan kepada PT. Analisa Sila Karya.

”Dari pemutusan kontrak tersebut, telah membawa kerugian yang dihitung sangat besar diderita oleh PT. Analisa Sila Karya. Ini juga bukan semata kerugian yang dialami oleh perusahaan melainkan ikut diderita oleh masyarakat. Sehingga masyarakat tidak bisa ikut  untuk menikmati fasilitas pelayanan kesehatan pada Puskesmas Ibuh tersebut,” ucapnya.

Ditegaskan Havis Alfarisyi, ada beberapa alasan yang membuat kliennya untuk menggugat Pemko Payakumbuh. Yaitu dampak pemutusan kontrak secara sepihak. Tidak melakukan tambahan waktu maksimal 50 hari masa pelaksanaan kontrak sesuai dengan Perpres Nomor 4 tahun 2016 dan Permenkeu Nomor 243/PMK. 05/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang perubahan atas Permenkeu Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian     Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran serta Pasal 93 Ayat 1a Perpres RI No. 4 Tahun  2016 tentang Perubahan Keempat Atas Pepres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah.

Tidak mengadakan Show Cost Meeting dengan penggugat. Memberlakukan denda kepada penggugat yang tidak sesuai dengan aturan. Tidak adanya pemberitahuan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 hari sebelum pemutusan kontrak dilakukan, dan tidak adanya pernyataan wanprestasi yang ditanda tangani  antara penggugat dengan tergugat.

Dampak dari itu, kata Havis Alfarisyi  lagi, ada banyak kerugian yang ditanggung kliennya itu. Diantara, hilangnya hak penggugat atas keuntungan (profit) yang akan didapatkan dari pelaksanaan pekerjaan sebesar 15% dari nilai total pekerjaan yang dikerjakan dalam  kontrak senilai  Rp 3,09 Miliar. Kemudian, PT Analisa Sila Karya juga harus mengembalikan, pengembalian penuh kepada Pemko Payakumbuh atas pembayaran jaminan pelaksanaan sebesar Rp.154 juta dampak dari putus kontrak.

“Juga dilakukan pengembalian penuh atas pembayaran denda yang diberlakukan tergugat kepada penggugat sebesar Rp 61 juta,” ucapnya.

Selain itu, tergugat juga harus membayarkan hutang kepada toko bangunan sebesar Rp. 50 juta. Kemudian, PT Analisa Sila Karya juga harus mengembalikan penuh kerugian Rp 18 juta atas kelebihan bayar atas upah untuk pembuatan item pekerjaan tangga yang telah diberikan kepada tukang.

“Tergugat juga harus mengembalikan penuh kerugian Rp 32 juta atas pembayaran upah untuk item pekerjaan kusen dan jendela yang telah diberikan kepada tukang. Tergugat juga harus mengembalikan  penuh kerugian Rp  100 juta kelebihan bayaran upah tukang. Apabila ditotalkan, jumlahnya kerugian sangat fantastis,” terangnya lagi.

Karena itu, PT Analisa  Sila Karya menggugat Pemko Payakumbuh membayar kerugian imateril sebesarRp 4 Miliar. Sedangkan, dasar Pemko Payakumbuh melakukan pemutusan kontrak pekerjaan, yakni tidak tercapainya target pelaksanaan pekerjaan rehab gedung Puskesmas   Ibuh dengan kontrak Nomor 440/20/PPK-RHB-IBUH/VII-2018. (edw)