Payakumbuh, Dekadepos.com
JH (25) Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap (MP) yang juga istri sirinya pada Selasa 7 Januari lalu disebuah Kontrakan diKelurahan Tigo Koto Diateh Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat, menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh pada Rabu siang, 4 Maret 2020 di ruang sidang utama PN Payakumbuh Kawasan Bulakan Balai Kandi Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat.





Sidang perdana tersebut dipimpin Hakim Ketua, Indah Wastukencana Wulan. SH didampingi dua hakim anggota, Nelly Agustin. SH dan Agung Dermawan. SH serta Panitera Wilma Asneti. Sementara terdakwa yang saat ditanya Majelis Halim tidak memiliki Pengacara, sehingga Hakim seorang pengacara/penasehat hukum yang disediakan pengadilan, yakni Nuril Hidayati.SHI dan rekan. Sementara Jaksa Penuntum Umum (JPU) hadir, Rezkinil Jusar.SH.
Dalam dakwaanya, JPU mendakwa terdakwa JH yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 44 ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).



Sementara penasehat Hukum terdakwa JH, Nuril Hidayati. SHI usai pembacaan dakwaan mengaku tidak melakukan eksepsi/bantahan atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya.


Sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung beberapa menit itu akan dilanjutkan pada tanggal 11 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Edw)