Terkait Mahar Pilkada, Ketua Partai Politik Dilaporkan ke Polda Sumbar

SOLOK, dekadepos.com- Pada saat umat muslim sedang bergembira merayakan hari raya Idul Fitri 1443 H, Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu  justru ditimpa kabar yang tidak menyenangkan.

Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt. Tumangguang ke Kepolisian, diduga karena masalah hutang piutang atau mahar Pilkada Kabupaten Solok lalu.

Iriadi Dt. Tumangguang, melaporkan wabup Solok itu secara resmi ke Polda Sumatera Barat, pada Kamis, tanggal 5 Mei 2022 dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor : STTL/ 173.a/ IV/ 2002/ SPKT/ Polda Sumatera Barat.

Dalam surat laporan tersebut, terlihat jelas dibagian bawah STPL yang dikeluarkan Polda Sumatera Barat ini, pelapor ditanda tangani langsung oleh Iriadi Dt Tumanggung, sementara laporan diterima oleh KOMPOL Azhari.R an. KA SPKT Polda Sumatera Barat KA Siaga II NRP 65070520.

Iriadi Dt. Tumanggung merasa tertipu  dan mengancam akan melaporkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, yang sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu kepada pihak berwajib, terkait dugaan pemberian mahar kepada partai Gerindra sebelum Pilkada Kabupaten Solok 2019 lalu.

“Saya akan melaporkan Ketua DPC Gerindra Jon Firman Pandu kepada pihak berwajib, kalau seandainya uang yang pernah diberikannya sebagai mahar partai tersebut tidak dikembalikan oleh Jon Firman Pandu,” ucap Iriadi waktu itu.

Menurut Iriadi, awalnya pada Pilkada lalu, Iriadi Dt. Tumangguang menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud ingin meminang Partai Gerindra untuk membawa dirinya maju menjadi Bupati Solok. Ketika itu Iriadi memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu dengan jumlah yang sebelumnya sudah disepakati.

Dijelaskan Iriadi sesuai dengan kesepakatan awal bersama dengan Jon Firman Pandu bahwa untuk maju pada pilkada 2019 dengan partai Gerindra, Iriadi membayar Partai Gerindra dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp850 juta sebagai kontribusi partai.

Setelah disepakati, kemudian Iriadi Dt. Mangguang segera mengantar uang mahar tersebut ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di komplek perumahan Batu Gadang Kota Solok.

Uang yang sudah disepakati diantar oleh sopir Iriadi Dt. Mangguang yaitu Alam bersama dengan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya Tili. Uang yang diserahkan di terima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman Pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu Jon Firman Pandu sedang berada di luar daerah.

Pada waktu itu dari pihak Iriadi Dt. Tumanggung selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt. Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan isteri Jon Firman Pandu.

Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama Iriadi Dt. Tumanggung kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening Bank, dari Rp700 Juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp150 Juta via rekening sehingga menjadi Rp850 Juta.

Uang yang diserahkan Iriadi Dt. Tumanggung waktu itu adalah sebagai kontribusi partai dengan harapan dirinya bisa maju dengan dukungan dari Partai Gerindra, namun pada akhirnya Iriadi tidak jadi mendapat dukungan dari Gerindra saat mencalonkan diri sebagai Bupati Solok.

“Setelah beberapa bulan kemudian, saya meminta kembali uang yang sudah saya berikan kepada Jon Firman Pandu karena saya tidak jadi mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2019. Namun Bapak Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali. Namun setiap kali ditagih Bapak Jon Firman Pandu hanya menjanjikan dan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang, yang ada hanya tanah di Sukarami,” papar Iriadi.

Setelah sekian lama dan selalu dijanjikan akan mengembalikan uang tersebut akhirnya Iriadi Dt. Tumanggung memutuskan untuk melaporkan Jon Firman Pandu kepada pihak berwajib, karena menurut Iriadi tidak ada itikad baik dari Jon Firman Pandu untuk mengembalikan uangnya.

“Kalau tidak ada itikad baik dari Jon Firman Pandu maka saya akan buat laporan polisi, saya sudah perintahkan keluarga saya untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu ke Polres Solok,” ungkap Iriadi.

Saat dikonfirmasi kepada Jon Firman Pandu terkait dengan laporan yang akan dibuat oleh Iriadi terhadap dirinya ke Polres Solok, melalui pesan WhatsApp nya Jon Fian Pandu menjelaskan bahwa sebelumnya Pak Dt. Tumanggung menyampaikan kepada dirinya ingin maju di Pilkada Solok tahun 2020 dan meminta dukungan ke Partai Gerindra untuk di usung sebagai calon Bupati.

“ Saat itu saya sampaikan bahwa saya hanya bisa menyampaikan ke pusat, keputusan itu ada di pusat,” jelas Jon Pandu.

Terkait dengan laporan yang akan dibuat oleh Iriadi Dt. Tumanggung ke pihak kepolisian, dikatakan Jon Pandu, kalau itu adalah hak Dt. Tumanggung.

“Laporan itu kan hak beliau Pak Iriadi Dt. Tumanggung,” jawab Jon Pandu singkat. (jarbat)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *