Bukittinggi.Dekadepos.com.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Martias Wanto akan memanggil Camat Ampek Angkek dan Wali Nagari Ampang Gadang terkait penolakan warga Perumahan Lansano,Tanjung Alam, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamantan Ampek Angkek dipakainya jalan desa atau jalan nagari yang ada di komplek Perumahan itu, untuk dilalui developer atau pengembang yang akan membangun perumahan disebelah komplek Perumahan Lansano tersebut.





“Saya baru tahu kalau ada penolakan warga Perumahan Lansano jalan desa yang ada di komplek Lansano itu dilalui oleh pihak pengembang yang ingin membangun didekat Perumahan Lansano. Untuk itu, apa yang menjadi keberatan warga Lansano, hari Senin (22/10), saya akan panggil Camat Ampek Angkek dan Wali Nagari Ampang Gadang untuk meminta penjelasannya atas keberatan warga itu,” kata Sekda Agam.



Dikatakan Sekda Martias Wanto, jalan yang ada di komplek Perumahan Lansano itu merupakan jalan desa untuk kepentingan umum. Dan secara administrasi, jalan yang merupakan aset pemerintah itu telah dihibahkan kepada Pemerintahan Nagari. ujar Martias Wanto.
Dari data yang diperoleh Dekadepos.com, penyerahan asset itu dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2018.Surat Sekda Agam Nomor.030/339/B.KEUDA-Aset/ 2018. Tentang Hibah Barang Milik Daerah Kabupaten Agam kepada Pemerintah Nagari. Pada Poin dua (2) Surat itu disebutkan,Pemerintah Kabupaten Agam, selama ini telah melakukan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan terhadap jalan, jembatan, irigasi dan bangunan yang telah menjadi kewenangan nagari yang harus diserahkan kepada Pemerintah Nagari.


Dalam Lampiran Surat itu tertera salah satu aset yang diserahkan kepada Pemerintahan Nagari Ampang Gadang, adalah jalan desa Perumahan Lansano yang diaspal melalui APBD Kabupaten Agam tahun 2017,dengan nilai hibah sebesar Rp.390.710. 895, – Artinya.jalan yang dihibahkan itu jalan desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Nagari untuk kepentingan umum.
Salah seorang dari PT.Inkorba yang membangun Perumahan Lansano,Tanjung Alam yang dihubungi Dekadepos.com menyebutkan, pada saat pembangunan Perumahan Lansano yang dijual hanya kavling rumah. Sedangkan jalan merupakan fasilitas umum yang diberikan pihak pengembang.Karena saat itu,hanya ada warga perumahan, maka jalan itu dimanfaatkan untuk warga Perumahan. Sedangkan untuk keamanan komplek, kita dari pengembang saat itu memagar areal Perumahan Lansano dengan kawat berduri, ujar sumber Dekadepos.com.


Seharusnya, aksi penolakan dari warga Perumahan Lansano Permai, Tanjung Alam terhadap pengembang yang akan membangun perumahan baru yang lokasinya berdampingan dengan Lansano Permai, tidak perlu terjadi,kalau warga perumahan memahami dan taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku,ujar Missiniaki Tommi, Kuasa Hukum Developer.
Pihak Developer sudah cukup lama bersabar agar bisa membangun lahannya, apalagi semua izin dan persyaratan untuk membangun sudah dikantongi. Berbagai upaya telah dilakukan pihak developer dengan warga, agar kendaraannya bisa masuk memanfaatkan jalan desa yang ada di areal perumahan itu. Dan bahkan Wali Nagari Ampang Gadang, Defriyon juga sudah mengeluarkan Surat Keterangan. Surat dengan Nomor.594/55/WN/2019,terrtanggal 29 September 2019. Dengan tegas Walinagari menyebutkan, kalau jalan yang ada di komplek Perumahan Lansano Permain merupakan fasilitas umum atau jalan Pemerintah Nagari Ampang Gadang yang diaspal melalui APBD Kabupaten Agam tahun 2017.Dan juga merupakan hasil Musrembang Nagari Ampang Gadang yang juga tertuang dalam RPJM Nagari Ampang Gadang periode 2013-2019.

Kemudian, warga Perumahan Lansano Permai dilarang menghalangi kepentingan umum untuk penggunaan jalan fasilitas umum yang ada di perumahan komplek Lansano Permai, baik itu dipergunakan sebagai kepentingan pembangunan rumah masyarakat pada umumnya.
Warga komplek Perumahan Lansano Permai, dilarang menembok atau memagar, membatas pinggiran pinggiran perumahan atau pinggiran jalan dengan niat atau itikad yang tidak baik atau alasan alasan tertentu yang merugikan kepentingan masyarakat umum serta dilarang mem-portal jalan masuk komplek dan perumahan komplek Lansano Permai yang ada di Jorong Ampang gadang untuk kepentingan Umum.



Dari Surat yang diterbitkan Wali Nagari itu, jelas tidak ada persoalan lagi bagi pengembang untuk masuk komplek Perumahan Lansano Permai. Bahkan untuk lebih jelasnya bagi warga yang tinggal di Perumahan Lansano Permai Wali Nagari Ampang Gadang mencoba untuk memfasiltasi pertemuan antara warga dengan pihak pengembang pada Rabu (16/10) malam lalu. Namun pertemuan itu, tidak membuahkan hasil, karena warga tidak mau mendengarkan penjelasan Wali Nagari ataupun Kuasa Hukum developer, yang ada menyebutkan,” kalau warga Lansano Permai sepakat menolak adanya mobil pengembang masuk areal komplek perumahan. Bahkan warga menantang pengembang untuk menyelesaikannya secara hukum. Akhirnya, pertemuan tanpa hasil itu dibubarkan.
BACA JUGA: Warga Perumahan Lansano Tolak Pemakaian Jalan Komplek, Tantang Developer ke Ranah Hukum
Karena, pihak developer merasa telah memenuhi persyaratan,maka pada Kamis dan Jumat kemaren memasukan mobil membawa bahan materialnya. Namun tetap dihalangi warga. Berarti warga tidak memahami persoalan hukum dan aturan yang berlaku. Setidaknya, warga dapat memahami Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Sehingga masyarakat akan tahu posisinya, ujar Tomi.
Kemudian, terkait dengan diselesaikan secara hukum,menurut Tomi, harus jelas identitas warga yang telah memagari tanah milik developer dan yang menghalang halangi developer untuk menggunakan jalan umum.Kalau tidak jelas subjek hukumnya, bagaimana kita bicara hukum, ungkap Tomi.
Warga mengatakan, mereka beli rumah dengan jalannya, tentu warga harus menunjukan surat buktinya, tetapi warga tidak bisa membuktikannya. Sementara Sekda Kabupaten Agam telah menyerahkan jalan yang dilarang untuk dilalui itu kepada Nagari Ampang Gadang, karena jalan itu merupakan Jalan desa untuk fasilitas umum.
Artinya,masarakat tidak memahami masalah hukum dan aturan yang berlaku.Dan yang pasti, kalau warga ingin diselesaikan secara hukum,silahkan gugat Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.karena jalan itu merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Agam yang diserahkan kepada Kenagarian Ampang Gadang sebagai jalan desa secara tertulis dan Walinagari Ampang Gadang juga telah mengeluarkan surat keterangan.
“Jadi silahkan perkarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam. Dan kami sebagai pengembang,selagi jalan itu jalan umum kami akan tetap masuk,”ungkap Tomi.(Edis)