PAYAKUMBUH, Dekadepos – Laki-laki kerempeng penuh tato terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Pasalnya, ketika penjahat itu hendak ditangkap di tempat pelariannya di Perumnas Siteba, Padang, tersangka yang bekerja sebagai juru parkir di rumah sakit Ibnu Sina Kota Payakumbuh mengaku warga Labuah Basilang, Kecamatan Barat, Kota Payakumbuh itu, berusaha kabur dari sergapan anggota Satreskrim Polres Payakumbuh yang turun melakukan penangkapan.

Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasatreskrim AKP Camri Nasution didampingi Kanit Iptu Syafri, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/4) membenarkan telah menangkap seorang tersangka pelaku curanmor yang sudah lama menjadi buronan pihak Polres Payakumbuh.
“ Tersangka bernama Rindang (26) ditangkap anggota Satreskrim Polres Payakumbuh, Selasa (10/4) sekitar pukul 9.30 Wib ketika ia hendak membeli nasi goreng di Siteba Padang. Sadar akan dicokok anggota Satreskrim yang sudah membututinya, tersangka Rindang berusaha melarikan diri sehingga kaki kirinya terpaksa dilumpuhkan,” ungkap Kanit Iptu Syafri.

Diungkapan Kanit Iptu Syafri, tersangka Rindang sekitar bulan Februari 2014 lalu, terlibat kasus pencurian sepeda motor Yahama Mio Sporty warna hitam milik seorang warga di Tiaka Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh.
“ Ketika itu tersangka Rindang melihat sepeda motor milik korban sedang parkir dalam kondisi terkunci di rumah seseorang yang tengah menggelar pesta perkawinan yang dimeriahkan dengan hiburan Kim,” ungkap Kanit Iptu Syafri.

Saat itulah tersangka menggunakan kunci lemari, berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kepada penyidik tersangka Rindang mengakui, setelah sepeda motor hasil curiannya itu berhasil ia dapati, lalu disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah Payobasuang.
“Setelah merasa aman, dua hari setelah itu sepeda motor itu saya jual kepada tersanka Dika sebanyak Rp 1 juta,” aku tersangka Rindang ketika diwawancarai awak media saat ia sedang menjalani periksaan di Mapolres Payakumbuh.
Sebelumnya, Selasa (13/3) sekira pukul 11.20 Wib Satreskrim Polsekta Payakumbuh telah berhasil mengamankan seorang pria Bernama Dika (21) warga Kotobaru Balai Janggo, Payakumbuh Utara, mengaku bekerja sebagai juru parkir di Rumah sakit Ibnu Sina Payakumbuh.
Laki-laki muda bertato ini diamankankan polisi atas kepemilikan kendaraan sepeda motor Yahama Mio Sporti warna hitam hasil curian dari seorang tersangka Rindang.
“ Sepeda motor ini saya beli seharga Rp 1 juta dari tersangka Rindang dalam kondisi tidak memiliki surat-surat, “ aku Dika kepada penyidik.
Menurut Kapolsekta Payakumbuh Kompol Russirwan, tersangka Dika ditangkap anggota Satreskrim Polsekta Payakumbuh ketika berada di warung tempat orang menjual juice depan Gereja Payakumbuh.
“Motor saat ditangkap tidak memiliki plat polisi dan dalam kondisi sudah dipreteli,” ungkap Kapolsekta Payakumbuh Kompol Russirwan.
Untuk mengusutan lebih lanjut tersangka pendah kendaraan hasil curian itu sudah diamankan di Mapolsekta Payakumbuh. (dst)