BeritaCrime

Tersangka Kasus Pembunuhan Yogi Melvin Jalani Sidang Perdana, Terancam Hukuman Mati

Padang Panjang, dekadepos.com

Sidang kasus pembunuhan terhadap Yogi Melvin, digelar di Pengadilan Negeri Padang Panjang, pada Selasa (28/2/2023).

Sidang dalam agenda pembacaan dakwaan kepada pelaku MR secara virtual itu digelar di ruang utama, dipimpin hakim ketua Agung Wicaksono SH, M.Kn dan hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari SH, M.Kn dan Prama Widianugraha S.H M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Edmon Rizal.Sh, MH.

Sidang terbuka untuk umum ini, diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa. Pada sidang tesebut turut dihadirkan saksi-saksi.

Pada proses persidangan yang digelar virtual, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Pengadilan Negeri.

Terdakwa MR, didakwa melanggar pasal 340 KUHP jutco acaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.

Pada pembacaan berkas perkara tersebut juga di uraikan sejumlah luka pada tubuh korban.

Dalam sidang ini juga tampak hadir keluarga serta pengacara korban, keluarga korban berharap pelaku nantinya dapat dihukum secara maksimal sesuai dengan pasal yang dikenakan.

“Kita akan kawal terus kasus ini,” kata Vault Vandellant SH Kuasa hukum korban usai mengikuti proses sidang kepada media ini.

Menurutnya, terdakwa pantas di hukum dengan pasal maksimal, karena terdakwa telah tega menghabisi nyawa korban.

“Kita ikuti proses sidang, harapan kita pelaku dihukum maksimal atas perbuatan yang telah dibuatnya,” sebutnya. (Rdo)

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts