Berita

Tersangka Korupsi Divonis Bebas, JPU Tunggu Petunjuk Pimpinan

Payakumbuh, Dekadepos.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh hingga saat ini masih menunggu petunjuk Pimpinan/Kejati Sumatera Barat pasca Vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang kepada dr. BKZ, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh non aktif yang merupakan terdakwa kasus dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya dalam sidang yang digelar Senin malam 1 Agustus 2022 di Pengadilan TIPIKOR Padang, Majelis Hakim yang diketuai Juandra. SH membacakan bahwa terdakwa dr. BKZ Divonis bebas karena dakwan JPU tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa dr. BKZ kepada wartawan.

” Iya, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Nurhuda, kepada wartawan Selasa  2 Agustus 2022.

Nurhuda juga menambahkan, dari fakta-fakta dipersidangan dr. BKZ melakukan perbuatannya semata-mata hanya untuk menjalankan perintah pimpinan dalam memenuhi kebutuhan permintaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam percepatan penanggulangan COVID-19 di Kota Payakumbuh. Saat ini putusan Pengadilan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

” Karena dr. BKZ merupakan tahanan hakim dan dinyatakan bebas oleh hakim, kita langsung mengurus agar bisa langsung pulang dan berkumpul bersama keluarga,”. Tambah Nurhuda.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono, SH ketika dikonfirmasi terkait upaya dari JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh pasca Vonis bebas dari terdakwa dr. BKZ menyebutkan pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan/Kejati untuk langkah selanjutnya.

” Iya, kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan/Kejati Sumatera Barat pasca Vonis bebas terhadap terdakwa BKZ,” sebut Kajari Payakumbuh, Suwarsono, SH didampingi Kasi Pidsus, Saud Berhard Damanik dan Kasi Intel, Robby Prasetya, di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV, Selasa sore, 2 Agustus 2022.

Kasi Pidsus menambahkan, terdapat waktu 7 (tujuh) hari bagi JPU untuk melakukan Kasasi atau menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya dalam kasus yang menjerat dr. BKZ juga terdapat 6 tersangka lainnya yang merupakan ASN di RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh, Dinas Kesehatan serta dua orang rekanan/kontraktor. Keenam tersangka itu sebelum sempat ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh dan LPKA Tanjung Pati, namun belakangan dibebaskan setelah perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Edw).