Tersangka Penyalahgunaan Shabu Diamankan di Polres Tanah Datar

Batusangkar, dekadepos.com

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu berinisial DA ( 44 tahun) warga Nagari Bukit Gombak Kecamatam Lima.Kaum, dan DC ( 40 tahun) warga Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintaubuo Utara, Senin(16/8) berhasil ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan di sebuah Ruko Jorong Balai Janggo Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas ,Tanah Datar berdasarkan Informasi masyarakat.

Keterangan masyarakat tersangka sering menggunakan dan berpesta narkoba di ruko tersebut.Guna membuktikan informasi, Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka sedang duduk di depan ruko tersebut.

Seterusnya, Tim Tarantula segera mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan Ruko tempat tinggal tersangka serta menemukan satu buah kotak riley hitam berisi tiga paket shabu di bungkus plastik bening, dan satu set alat hisap shabu( Bong ).

Pengakuan sementara kedua tersangka, sabu tersebut milik mereka yang dibeli dari inisial PJ (39 tahun) Warga Jorong Gudam Nagari Pagaruyung dengan harga Rp.350.000,- dan masih berhutang Rp 50.000,-.

Guna membuktikan keterangan tersangka,PJ di suruh datang ke ruko untuk menjemput kekurangan uang pembelian shabu, sekitar pukul 17.30 wib begitu PJ sampai langsung diamankan tim Tarantula.

Disaksikan warga setempat PJ digeledah badannya dan ditemukan uang Rp.300.000. ” Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka DA,DC dan PC diseret petugas ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan, ” tekan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K melalui humas Polres AKP Desfi Arta.

Turut disita Barang bukti (BB) tiga paket shabu dibungkus plastik bening, satu buah kotak rilay hitam, Uang tunai Rp.300.000,-, satu set alat hisap shabu, satu unit HP Ecery, dqn
coklat, satu unit HP Nexcom orange.

Perbuatan pidana dilakukan para tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 dan Ps 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan – hatiar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *