Berita

Tiga Kali Kena Jaring, Penjual Miras Di Vonis 7 Hari Kurungan

Payakumbuh, Dekadepos.com

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Payakumbuh menjatuhkan Vonis 7 hari pidana kurungan kepada terdakwa Sudirman Sinaga karena terbukti melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Pekat dan Maksiat.

Sidang tersebut digelar di PN Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat pekan lalu, Vonis tersebut tidak ada Subsider (pengganti) karena terdakwa yang menjual Miras jenis tuak di Kawasan Labuah Silang itu telah tiga kali “Diseret” ke Pengadilan dalam perkara yang sama oleh Penegak Perda Kota Payakumbuh atau Satpol-PP.

Meski tidak ada Subsider, namun terdakwa masih memiliki waktu 7 hari untuk menerima atau melakukan banding terhadap perkara yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Payakumbuh itu.

“ Iya, terdakwa Sudirman Sinaga memang telah berulang kali diajukan ke Pengadilan/Meja Hijau karena melanggar Perda. Dalam Vonis minggu lalu, ia memang divonis 7 hari kurungan oleh Hakim.”. sebut Kasatpol-PP Payakumbuh, Devitra, Senin Sore 27 Agustus 2019.

Ketua Harian Tim 7 Kota Payakumbuh itu juga mengatakan, selain terdakwa Sudirman Sinaga, penjual Miras jenis tuak lainnya bernama Nurhayati juga “Diseret” ke Meja hijau. Namun ia lebih beruntung dari terdakwa Sinaga. Wanita yang menjual Miras di Kelurahan Talang itu Divonis Hakim hanya membayar denda Rp. 300 ribu karena baru sekali menjalani persidangan atau dibawa ke Persidangan. Dengan makin gencarnya penegakkan Perda di Payakumbuh dan banyaknya pelanggar Perda yang dibawa ke Pengadilan, Devitra berharap masyarakat tidak lagi menjual miras jenis tuak.

“ Tentu kita berharap Razia rutin dan banyaknya penjual miras yang kita bawa ke Pengadilan bisa memberikan efek jera kepada yang lainnya.” Ujanrya.

Dukungan terhadap penegakkan Perda Penyakit Masyarakat dan Maksiat disampaikan oleh salah seorang warga Payakumbuh, menurut Syawaludin “Awe” Ayub petugas penegak Perda yang tergabung dalam Tim 7 maupun Satpol-PP juga harus melakukan Razia ke rumah-rumah warga yang dimanfaatkan jadi tempat menjual bahkan tempat mengkonsumsi miras.

“ Kita dukung Tim 7 maupun Satpol-PP Kota Payakumbuh yang melakukan razia ke warung-warung maupun rumah warga yang menjual miras, baik jenis Miras jenis Tuak maupun Miras Botol karena bisa merusak. Apalagi ada penjual Miras yang menyediakan rumahnya untuk menkonsumsi Miras. (Edw).