Berita

Tiga Petani di 50 Kota Laporkan Guspardi Gaus Ke Bawaslu

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Tiga orang petani di Kabupaten Limapuluh Kota melaporkan Guspardi Gaus, Caleg Terpilih Partai Amanat Nasional (PAN) DPR-RI Daerah Pemilihan (DAPIL) Sumbar II karena dugaan melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu serentak yang digelar 17 April 2019 lalu.

Ketiga warga yang membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota di Jalan Raya Negara KM 6 Tanjung Pati Kecamatan Harau pada Senin pagi 1 Juli 2019 itu adalah Mayasri, Januadi serta Zulfahmi.

Usai mengisi buku tamu, ketiga pelapor tersebut diarahkan anggota Bawaslu ke salah satu ruangan untuk memberikan keterangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra melalui Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Ismet Aljannata didampingi Komisioner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Zumaira membenarkan adanya warga yang melaporkan salah seorang Caleg DPR-RI karena dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

” Iya, tadi memang ada warga yang melaporkan salah seorang Caleg DPR-RI karena dugaan pidana, laporan tersebut kita terima dan akan kita tindak lanjuti.” Sebut Ismet.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, ketiga orang tersebut (1 pelapor dan 2 saksi) itu juga membawa dua lembar voucher belanja sebagai pengguat laporan mereka. (Edw).