Payakumbuh, dekadepos.com
Kasus Penolakan Incenerator (Pembakar Sampah Medis.red) yang sempat menghebohkan Payakumbuh bebeapa waktu lalu, memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus.red) Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap berkas-berkas pengadaan Incenerator yang keberadaannya di Payakumbuh sempat mendapat penolakan beberapakali.





Tim Pidsus yang langsung dipimpin Kasi Pidsus, Satria Lerino. SH itu juga didampingi Kasi Intel, Roby. SH. MH bergerak dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV pada Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 Wib. Menggunakan Rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, tim gabungan yang berjumlah sepuluh orang itu menuju Rumah Sakit dr. Adnaan WD Payakumbuh menggunakan dua kendaraan roda empat.
Kedatangan Tim Gabungan mendadak itu, mengagetkan petugas rumah sakit dan pengunjung rumah sakit kebangaan warga Kota Biru itu. dirumah sakit itu, Tim gabungan menggeledah sejumlah ruangan yang terkait dengan penyidikan kasus Incenerator.





” Iya, kita melakukan penggeledahan, pemeriksaan serta penyitaan dokumen di Rumah Sakit Umum dr. Adnaan WD Payakumbuh terkait Incenerator.” Sebut Kejari Payakumbuh, Suwarsono.SH melalui Kasi Pidsus, Satria Lerino, SH, Selasa 25 Februari 2020.
Satri Lerino juga menambahkan, penggeledahan dilakukan disejumlah ruangan untuk mencari dokumen-dokumen terkait pengadaan Incenerator yang hingga saat ini masih berada di Kelurahan Ompang Tanah Sirah Kecamatan Payakumbuh Utara.(Edw)