BeritaPeristiwa

Tolak RUU HIP, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD 50 Kota

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Pasca Aksi aksi menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Tolak Ideologi Komunis yang digelar Forum Masyarakat Minang di Mesjid Agung Nurul Iman Kota Padang – Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ahad (Minggu.red) 5 Juli 2020 lalu, aksi penolakan terhadap RUU HIP kembali terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota, ratusan Mahasiswa dari Politeknik Negeri Payakumbuh di Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota melakukan aksi serupa menolak RUU Omnibus Law/ Cipta Kerja dan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Dalam aksi yang digelar Kamis 16 Juli 2020 itu, puluhan mahasiswa membawa puluhan poster yang berisi berbagai bentuk protes terhadap RUU HIP. Dari Kampus mereka, Puluhan Mahasiswa dari berbagai Jurusan itu melakukan long march dengan berjalan kaki ke Kantor DPRD, Jalan Raya Negara KM. 10, Nagari Sarilamak, Kec. Harau, Kab. Limapuluh Kota.

Di gedung wakil Rakyat di kawasan Bukik Limau, Mahasiswa diterima Pimpinan DPRD, Wendi Chandra yang merupakan Politisi Demokrat.
Dalam poster yang dibawa Mahasiswa tersebut bertuliskan, “Dewan Penghiatan Rakyat, Gagalkan RUU Omnibuslaw dan RUU HIP #Nyalakan Tanda Bahaya”.

Puluhan massa diterima oleh beberapa Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota salah satunya Wakil Ketua DPRD Kab. Limapuluh Kota, Wendi Chandra. Kepada wakil Rakyat, puluhan mahasiswa meminta agar aspirasi mereka tehadap penolakan RUU Omnibus Law/ Cipta Kerja dan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diteruskan ke DPR-RI.

Beberapa point tuntutan massa itu diantarannya, agar DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU Omnibus Law, Menuntut secara tegas adanya ruang partisipasi bagi mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam setiap perancangan Undang-undang, Menuntut secara tegas agar ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sebagai representatif warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera barat untuk Menolak RUU Omnibus Law dan HIP, Meminta secara tegas kepada DPRD Kabupaten 50 kota memberikan tekanan kepada DPR RI Dapil II khusunya Kabupaten Limapuluh Kota untuk menolak dan menggagalkan Omnibus Law dan RUU HIP secara resmi. (Edw).