Tuduh Korban Berbuat Asusila, Tas Berisi Ponsel dan Uang Dibawa Kabur

ilustrasi:

Padang, dekadepos.com

Seorang pria berinisial DAS (18) ditangkap tim klewang Polresta Padang terkait dugaan pencurian dengan modus menuduh korban berbuat asusila.

Bacaan Lainnya

Ia ditangkap pada Kamis (10/7) sekira pukul 20.00 Wib. Dalam aksinya DAS tidak sendirian ia bersama temannya berinisial RK yang saat ini dalam pencarian pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang. Kompol Rico Fernanda, mengatakan kejadain tersebut terjadi pada, Selasa (28/9) lalu di Jalan Ir.H. Juanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kronologis kejadian berawal ketika korban bersama teman prianya berteduh dari hujan lebat di lokasi kejadian, tiba tiba dua orang pelaku DAS dan RK datang dan menuduh korban berbuat tindak asusila.

“Satu pelaku menuduh mereka dan mengancam akan memanggil warga, satu pelaku lagi berputar putar di dekat korban dan mengambil tas korban yang sedang tergantung di plat sepeda motor,” katanya.

Setelah mengancam korban, pelaku kemudian pergi dan membawa lari tas milik korban. Korban yang masih bingung baru menyadari tas miliknya dibawa lari setelah kedua pelaku pergi.

Di dalam tas tersebut berisi satu unit handphone (hp) Redmi Note 7 warna biru, uang tunai sebanyak RP 800 ribu, STNK sepeda motor serta beberapa surat penting lainnya, dari kejadian tersebit korban mengalami kerugian sebesar RP 3,6 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang.

“Dari Laporan tersebut kami melakukan pelacakan kepada hp milik korban, diketahui saat itu berada di daerah Purus II, Kecamatan Padang Barat, dan sudah berpindah tangan kepada seorang perempuan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang itu.

Ia menambhakan, pihak membawa perempuan tersebut ke Polresta Padang untuk dimintai keterang, dan didapatkan bahwa hp tersebut diperoleh dari DAS yang juga bertempat tinggal Di Purus II juga.

“Kami melakukan penangkapan kepada DAS dirumahnya dan di bawa ke POlresta Padang, setelah dimintai keterangan DAS mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kompol Rico Fernanda.

Saati ini kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh pihak Polresta Padang, untuk menemukan satu orang pelaku lagi yaitu RK yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(rco)

YANG PERLU ANDA BACA HARI INI: Lakukan Pencurian, Warga Asal Limapuluh Kota ditangkap Polres Bukittinggi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *