Tumpas Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

JAKARTA, (dekadepos.com)  

Kasus prostitusi anak kembali terjadi di tanah air, tepatnya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Tiga remaja perempuan yaitu NI (17), IF (16), dan ASW (15) asal Depok Jawa Barat diduga telah menjadi korban prostitusi di kawasan tersebut sejak satu tahun yang lalu. Mirisnya, dari dua pelaku kejahatan tersebut yaitu NR (20) dan MS (17), salah satunya masih tergolong usia anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyayangkan kembali terjadinya kasus prostitusi anak dan berencana untuk bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut. Menteri Yohana juga meminta kepada pihak terkait untuk memberikan ganti rugi (restitusi) serta menyediakan fasilitasi rehabilitasi bagi korban.

“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat, sekaligus bentuk kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham), Lembaga Perlindungan Saksi dan/Korban (LPSK) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DKI Jakarta, dalam menangani dan mengawal perkembangan kasus ini. Selain itu memberikan penanganan rehabilitasi dan trauma healing bagi para korban, serta membahas langkah preventif yang perlu dilakukan agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa terjadi,” tegas Menteri Yohana.

Menteri Yohana menambahkan, bahwa KemenPPPA terus melakukan upaya pencegahan (preventif) seperti menerapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik (ITE), atau teknologi informasi, yang secara umum memuat kode etik dalam memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu melaksanakan program unggulan KemenPPPA,  Three Ends (Akhiri Perdagangan Manusia, Akhiri Kekerasan pada Perempuan dan Anak, dan Akhiri Kesenjangan Akses Perempuan di Bidang Ekonomi), diantaranya dengan membentuk/memperkuat Gugus Tugas Penanganan  Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PTPPO) untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO.

Komisioner KPAI, Ai Maryati mengungkapkan sekitar empat kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City telah berhasil diungkap Kepolisian sejak 2015 – Januari 2017.  Pelaku yang kini sedang diproses oleh Polsek Pancoran Jakarta Selatan, mengakui merekrut korban melalui jaringan pertemanan, hubungan asmara hingga teman sepermainan di sekolah. Sebagian besar korban yang direkrutnya berasal dari Depok dan Bogor. Laki-laki hidung belang yang menjadi pelanggan mereka pun umumnya dicari dari sejumlah aplikasi media sosial, seperti BeeTalk, Facebook, Lendir.org, dan WeChat. Kasus kejahatan ini adalah sindikat jaringan prostitusi, yang merekrut korbannya hingga ke Indramayu, Sukabumi, Tasikmalaya, Kuningan, dan beberapa daerah lain di Jawa Barat.

“Kami telah bertemu dengan perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan perwakilan warga Apartemen Kalibata City untuk membahas dan merencanakan pembentukan Komunitas Anti Perdagangan Orang (Community Watch) dalam menangani kasus prostitusi anak yang diduga sebagai TPPO. Pertemuan tersebut menguak apa saja faktor penyebab maraknya kasus prostitusi di apartemen tersebut. Diantaranya yaitu akses masuk apartemen yang tertutup dan hanya bisa diakses oleh pemilik lantai, sehingga warga lain tidak bisa mengawasi siapa saja tamu yang masuk karena akses yang terbatas. Faktor lainnya yaitu petugas keamanan yang kurang koorperatif dalam mencegah terjadinya kasus prostitusi. Selain itu banyak kamar apartemen yang disewakan bulanan/mingguan/harian sehingga penyewa sangat mudah berganti-ganti; adanya usaha seperti panti pijat; belum adanya aparat yang masuk untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen; dan bebasnya penggunaan media sosial sehingga mempermudah adanya praktek prostitusi. Pengelola juga kurang menyediakan fasilitas umum dan sosial, seperti tempat bermain anak, posyandu, tempat berkumpul warga, dan lain-lain sehingga baik anak-anak, perempuan, dan warga lainnya kesulitan untuk bersosialisasi.” ungkap Menteri Yohana.

Untuk itu KemenPPPA bersama seluruh pihak terkait sepakat untuk mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan kasus ini, yaitu dengan melibatkan Dinas PPPA, UPTD PPA dan Kepolisian, untuk menginformasikan hotline 112, sebagai tempat pengaduan kasus bagi masyarakat. Kemudian tersedianya Pos Pengaduan di 12 lokasi Jakarta selatan, dengan satuan tugas perlindungan perempuan dan anak (Satgas PPA) yang siap membantu. LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi warga yang menjadi saksi, korban dan pelapor jika mendapat ancaman. KemenPPPA berencana membentuk “Posko Perlindungan Perempuan dan Anak’’ di Apartemen Kalibata City serta Komunitas Anti TPPO, mengingat banyaknya masalah terkait perempuan dan anak yang terjadi di sana.

“Kita semua menyadari bahwa anak adalah generasi harapan masa depan, yang akan menjadi pemegang estafet kepemimpinan. Oleh karena itu mari kita lindungi anak-anak kita agar terbebas dari segala bentuk kejahatan eksploitasi yang mengancam. Anak yang sehat lahir batin, cerdas dan berakhlak serta berkarakter agar bisa membawa bangsa dan negara kita ini menjadi lebih baik kelak,” tutup Menteri Yohana. (edw/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *