PAYAKUMBUH, dekadepos.com –
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Payakumbuh Limapuluh Kota (Paliko) menggelar aksi demontrasi ke DPRD Kota Payakumbuh, Jum’at siang (9/10/2020).

Aksi turun ke jalan diawali pada titik kumpul kampus Unand Payakumbuh (Fakultas Ekonomi) dan kemudian melakukan long march dan berorasi di depan kantor DPRD Payakumbuh, berlangsung dalam pengawalan ketat ratusan personil Polres Payakumbuh, Polres Limapuluh Kota, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Dalam orasinya yang disampaikan secara bergantian, para orator menyampaikan dengan gamblang bahwa, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja digodok terburu-buru dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dimasa Pandemi. “Hal ini menjadi alasan dari Aliansi Mahasiswa Paliko melakukan aksi demontrasi ke gedung wakil rakyat DPRD Payakumbuh.” ujar koordinator Aliansi Mahasiswa Paliko, Aditya Kurnia Illahi.

“Kami terdiri dari Mahasiswa UNAND Kampus II Payakumbuh, Mahasiswa Politani Negeri Payakumbuh, Mahasiswa STIH PM Payakumbuh, Mahasiswa STTP Payakumbuh, Mahasiswa STAIDA Payakumbuh, Mahasiswa STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh dan seluruh ikatan Mahasiswa se-Kota Payakumbuh, menuntut pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR-RI beberapa waktu lalu dibatalkan,” ujar Aditya Kurnia Illahi bergantian dengan Bayu.
Tegasnya, kami menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi dan menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian SDA jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agararia sejati. Kemudian juga menjamin kehadiran negara dalam terciptanya ruang kerja yang aman, bebas diskriminatif dan dapat memenuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh.

“ Kami juga menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenaga kerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak. Kemudian juga menolak sektor pendidikan dimasukkan ke dalam omnibuslaw cipta kerja dan mendesak pemerintah menghentikan praktik liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan serta wujudkan demokratisasi kampus,” ujar orator lainnya.
Simpulnya, kami menolak disahkanya Undang-undang Cipta kerja, karena menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dengan banyaknya point-point yang bermasalah terlampir dan mengecam keputusan disahkanya Undang-Undang Cipta Kerja yang disahaknya ditengah Pandemi COVID-19.
“ Kami Mendesak Pemerintah agar fokus dalam penanganan pencegahan penularan COVID-19. Selain itu, kami mendesak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Jokowidodo untuk tidak menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja, serta mendesak untuk penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Tentang Pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar mereka bergantian.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, didampingi Wakil Ketua, Armen Faindal yang menerima kedatangan ratusan mahasiswa tersebut menyatakan mendukung aspirasi yang disampaikan para mahasiswa.
“ DPRD Kota Payakumbuh menerima aspirasi para mahasiswa dan akan menerus kan tuntutan para itu ke pihak pemerintah daerah,” pungkas Hamdi Agus. (edw)