Sijunjung, Dekadepos.com
Aliansi Mahasiswa Pemuda Pecinta Sijunjung gelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung untuk mengajukan beberapa tuntutan yang diajukan kepada pihak Kejari Sijunjung terkait permasalahan yang dianggap masih belum terselesaikan.





Beberapa tuntutan tersebut diantaranya untuk melanjutkan kembali penyelidikan kasus permasalahan tanah Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang dibeli menggunakan Anggaran Pengeluaran belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan lahan perkebunan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan lahan plasma nutfah di Nagari Aia Amo yang diduga sampai saat ini tidak ditemukan dan berapa ukuran realnya sehingga diduga merugikan masyarakat dan Pemkab. Sijunjung.



Selain tuntutan terkait pengadaan tanah di Nagari Aia Amo, Kecamatan Kamang Baru Kab. Sijunjung, Aris Supratman selaku Ketua Umum Amppes dalam orasinya menyampaikan bahwa, pihaknya menduga ada ketidakseriusan kontraktor dan kejanggalan dalam proses pembangunan Kantor Bupati Sijunjung yang hampir selesai, serta dalam waktu pengerjaannya tidak sesuai dengan kontrak yang sudah ditanda tangani oleh perusahaan dengan Pemkab Sijunjung.


“Kami menuntut Kejari Sijunjung segera mengusut mulai dari proses tender, pembelian bahan-bahan serta pengerjaannya apakah sudah sesuai dengan SOP pembangunan gedung pemerintahan, kami merasa ada tindakan yang merugikan negara dalam proses ini”, tambah Aris.


Setelah melakukan longmarch dan menyampaikan tuntutan, massa diterima oleh pihak Kejari Sijunjung untuk beberapa perwakilan melakukan mediasi. Selanjutnya melalui enam orang perwakilan Amppes diantaranya Ketua Amppes Aris Supratman, Dramendra koordinator lapangan aksi memasuki Kantor Kejari Sijunjung untuk melangsungkan mediasi bersama Kasi Intel Kejari Sijunjung, Kakan Kesbangpol dan linmas Sijunjung, serta Kabag Ren Polres Sijunjung.

Dalam mediasi tersebut Dramendra menyampaikan harapan kepada Kejari Sijunjung dalam menangani kasus ini tidak melibatkan rasa kekeluargaan, persahabatan dan lain-lainnya yang dapat mencederai netralitas penegak hukum serta benar-benar menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, jika memang masyarakat dan negara dirugikan.



Mediasi dilanjutkan dengan penyerahan materi tuntutan dari Amppes diwakili oleh Aris Supratman kepada 3 pihak yaitu Kejari Sijunjung, Polres Sijunjung, dan DPRD Sijunjung. (Heru).