Udin Cauak Cs Dibekuk, Beli BB Lewat Online

Limapuluh Kota, Dekadepos.com

Tiga orang pria yang dikenal sebagai induak angkang (Bandar.red) sekaligus pemakai Narkoba jenis sabu, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra didampingi KBO. IPTU. Indra Jaya serta Kanit Narkoba, AIPDA. Doni Arwando di dua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Penangkapan para tersangka, MS (22) beralamat di Nagari Mungka Kecamatan Mungka, TS (36) tinggal di Nagari Taeh Bukik serta SY (44) panggilan Udin Cauak dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi kerap terjadinya transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. Dari informasi itu, Tim melakukan penyelidikan, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS di dalam WC Musholla yang berada di belakang Pasar Mungka, Jorong Mungka Tangah Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka, dari penangkapan Senin 20 Desember itu diamankan 2 paket kecil Narkoba jenis sabu. Ia diduga tengah menunggu Pasien (pembeli Narkoba.red).

Penggeledahan terhadap tersangka disaksikan perangkat Nagari dan masyarakat setempat,  Semula Barang Bukti (BB) yang ditemukan hanya berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas timah Rokok, kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, hingga ia mengakui bahwasanya masih ada 1 (satu) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok miliknya yang disimpannya di sebuah pondok yang berada di Jorong Padang Koto Tuo Kenagarian Mungka.

Tak sampai disana saja, Tim yang melakukan pengembangan, esok harinya kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya. Yakni tersangka Udin Cauak dan tersangka berinisial TS.

Udin Cuak yang dikenal sebagai salah satu induak angkang peredaran kasus Narkoba jenis sabu dan ganja kering itu dibekuk bersama tersangka TS usai menjemput Narkoba dari salah seorang bandar di Kota Payakumbuh. Narkoba yang ia jemput tersebut hendak ia paket dirumah tersangka TS disebuah Rumah yang berada di Jorong Lubuak Simato Kenagarian Sungai Antuan  Kecamatan Mungka. Dari rumah itu diamankan puluhan paket Narkoba jenis sabu siap edar, alat hisap, handphone, timbangan digital.

” Iya, jelang akhir tahun 2021 ini kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang juga residivis yang kerap keluar masuk penjara karena kasus Narkoba. Penangkapan terhadap tersangka kita lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan Narkoba di daerah Mungka. Dari tangan para tersangka kita amankan Barang Bukti (BB) puluhan paket sabu, alat hisap, handphone dan timbangan digital,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendra didampingi KBO. IPTU. Indra Jaya serta Kanit Narkoba, AIPDA. Doni Arwando, Jumat siang 24 Desember 2021.

IPTU. Hendra juga menambahkan, Barang Bukti berupa alat hisap dan timbangan yang diamankan pihaknya dibeli oleh tersangka secara online, hal ini terbilang baru.

” Untuk BB berupa alat hisap biasanya dibuat sendiri oleh para pemakai Narkoba, namun dalam perkara ini, BB berupa alat hisap dan timbangan digital dibeli secara online oleh tersangka.” Ucapnya.

Mantan Kasi Propam Polres Payakumbuh dan Mantan Kapolsek X Koto itu juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan “perang” terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Sementara tersangka SY yang dikenal dengan nama Udin Cauak menyebutkan bahwa ia baru menghirup udara bebas pada tahun 2016 lalu, sebelumnya ia pernah dibuai belasan tahun karena kasus Narkoba jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

” Dulu waktu ditangkap di Sungai Beringin oleh Polres Payakumbuh jumlah BB Narkoba jenis ganja kering mencapai 40 kilogram. Setelah itu saya juga pernah ditangkap di Kabupaten Limapuluh Kota, ini yang ketiga kalinya saya ditangkap pak,” ucapnya.

Nama Udin Cauak, bukanlah nama yang asing di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan Polres Limapuluh Kota, ia pernah diburu jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota saat dipimpin mantan Kasat Resnarkoba, AKP. Hendri Gas. Saat itu Ia diduga melakukan penanam ganja di ladang di kawasan perbukitan di daerah Mungka. Meski ladang itu tak ditemukan. Selain itu, dari berbagai pengungkapan kasus Narkoba, para tersangka yang “bernyanyi” selalu menyebut nama besar Udin Cauak sebagai tempat mereka membeli Narkoba. (Edw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *