Payakumbuh, Dekadepos.com
Seorang pemakai Narkoba berinisial RI (29) warga Kelurahan Sungai Durian Kecamatan Lampasi Tigo Nagari (Latina) dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh usai membeli satu paket jenis sabu-sabu kepada seorang pengedar berinisial T (42) beralamat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sungai Pinago Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satrenarkoba yang dipimpin langsung Kanit I Aiptu. Ardiyanto pada Minggu 12 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tanjuang Godang Sungai Pinago Kecamatan Payakumbuh Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polisi memantau gerak-gerik keduanya. Bahkan Tim Opsnal Satresnarkoba dibagi menjadi dua tim untuk memantau pergerakan para tersangka. Hinggaa saat tersangka RI mendatangi kediaman tersangka T ia dibekuk oleh anggota Satresnarkoba berpakaian preman. Sadar akan ditangkap, tersangka RI mencoba melawan dan membuang Narkoba jenis sabu-sabu yang ia beli. Karena kalah cepat, ia akhirnya harus menyerah saat kedua tangannya diborgol oleh petugas.
Namun sayang satu paket Narkoba seharga Rp. 400 ribu yang ia beli dibuang, sehingga sejumlah anggota Satresnarkoba harus mencari disekitar lokasi penangkapan itu. Sekitar 30 menit mencari, barang haram yang dibungkus plastik tersebut ditemukan tak jauh dari tempat kedua tersangka ditangkap. Kepada Polisi, tersangka RI menyebut baru saja membeli barang haram itu kepada tersangka T.

“ Saya beli seharga Rp. 400 ribu kepada T pak, rencana akan saya pakai.” Sebut tersangka RI kepada Polisi disaksikan puluhan warga dan aparatur kelurahan.

Usai menangkap kedua tersangka, Polisi melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, badan keduanya serta rumah orang tua tersangka T yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi penangkapan itu termasuk sebuah gudang tempat tersangka T kerap beraktivitas di siang harinya.
Dari lokasi tersebut, penggeledahan dilanjutkan ke rumah istri tersangka T. Disalah satu ruangan dirumah tersebut, Polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti, diantarannya 7 buah (butir) pil ekstasi dan paket Narkoba jenis sabu-sabu.
“ Kedua tersangka kita bekuk usai melakukan transaksi jual beli Narkoba, karena tidak menduga akan ditangkap, mereka tidak sempat melarikan diri. Dari dua lokasi yang kita geledah, kita temukan 2 Paket sabu-sabu dan Pil Ekstasi.” Sebut Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasatnarkoba Iptu. Zulhendri didampingi Kanit 1 Aiptu. Ardiyanto, Kasubag Humas Iptu. Hendri Has dan Paur Humas Ipda. Hendri Ahadi, Senin siang 13 Agustus 2018.
Hingga kini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw)