Walikota Ramlan Nurmatias: PT.BKP Jangan Main-main dengan Proyek Pembangunan RSUD Bukittinggi

BUKITTINGGI, dekadepos.com-

Untuk menyelamatkan pembangunan RSUD Bukittinggi,“PT.BKP” selaku pelaksana pekerjaan harus menyediakan 350 orang pekerja dan puluhan ton bahan material setiap harinya.Sanggupkah pelaksana menyediakan dan melaksanakannya dalam waktu 4 Minggu kedepan?

Seperti yang diberitakan media ini.Dimana ketika Ketua DPRD Beny Yusrial,Wakil Ketua DPRD H.Trismon dan Ketua Komisi III Rusdy Nurman serta anggota Komisi III Deddy Moeis turun meninjau pelaksanaan pekerjaan.Dilapangan rombongan DPRD itu hanya menemui MK yang diketuai Ardi.

Dari penjelasan MK yang disampaikan Ardi, ternyata pelaksanaan pekerjaan RSUD yang dikerjakan PT.BKP volumenya molor sekitar 11 porsen dari skidul yang tertera dalam kontrak.Sedangkan anggaran yang telah diambilnya menca pai Rp29 Miliar dari Rp.102 Miliar lebih nilai kontrak.

”Untuk uang yang diambil Rp.29 Miliar lebih itu,seharusnya bobot pekerjaan atau volume pekerjaan telah mencapai 32 porsen,kenyataan di lapangan baru 21 porsen”.ujar Ardi kepada rombongan DPRD.

Dengan keterlamabat volume pekerjaan itu,PT.Artefak Arkindo selaku Konsultan Pengawas atau Manajamen Konstruksi (MK) langsung merekomendasikan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan PPK untuk memberikan sangsi berupa Surat Peringatan Satu (SP I) kepada PT.BKP.dan hari itu juga Pihak Pengguna Anggaran dan PPK langsung mengeluarkan SP I untuk PT.BKP.

Pada hari Jumat (14/6) diadakanlah rapat terpadu atau Rapat Pembuktian  yang lebih dikenal dengan SCM ( Show Cause Meeting) di Lokasi Pekerjaan.Dalam SCM itu disepakati,untuk mengejar ketertinggalan volume pekerjaan yang menca pai diatas 10 porsen.Pihak pelaksana PT.BKP harus menghadirkan 350 orang pekerja setiap harinya,dan jumlah itu tanpa melakukan Shif Pekerjaan,kalau dilaku kan Shif tentu jumlahnya bisa berkurang.

Kemudian,pihak Pelaksana juga menyediakan puluhan ton bahan material setiap harinya berupa besi,beton (redemix),bata ringan dan bahan material lainnya.Hasil kesepakatan yang ditandatangani pada hari Jumat (14/6) itu dalam rapat SCM.Setuju atau tidak setujunya pelaksana PT.BKP.pihak  PT.BKP selaku pelaksana harus menjalankan kesepakatan itu,kalau tidak akan dilanjutkan dengan sangsi berikutnya berupa SP II dan SP III serta terakhir pemutusan kontrak.

Dibalik hasil rapat SCM itu,muncul pertanyaan. Sanggupkah PT.BKP menjalankan kesepakatan itu ?.Jawabannya sulit untuk ditebak,sebab PT.BKP yang akan menjalankannya. Kalaupun tidak sanggup untuk  melaksanakan kesepakatan itu, jelas sangsi pemutusan kontrak serta di black List untuk  PT.BKP akan dilaksanakan.

Walikota Bukittinggi H.Ramlan Nurmatias ,didampingi PLT Kadis PU-PR, H. Ismail Johar,Kadis Perhubungan Melwizardi ,Kabag Humas,Yulman yang dikomfirmasi Dekadepos, Selasa (18/6) membenarkan hasil rapat SCM tersebut,dan pihak PT.BKP harus melaksanakannya sesuai kesepakatan yang dibuat pada rapat SCM tersebut.

Dan kita dari Pemko Bukittinggi tidak main main untuk pembangunan RSUD ini,sebab kehadiran RSUD ini merupakan harapan masyarakat,dan pembangunannya  harus selesai sesuai kontrak yang telah ditandatangani.

Apabila pihak rekanan kontraktor masih bermain main,tentu akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.Sebab kita di Bukittinggi ini membangun berdasarkan aturan yang berlaku ,termasuk untuk melakukan tindakan juga sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku,ujar walikota Ramlan Nurmatias.(Edis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *